Kiri, Korban dan Ketua KPAI |
POLEWALITERKINI.NET - Setelah membaca kronologi kejahatan Seksual yang dilakukan seorang bapak TH (41) terhadap putri kandungnya Bunga (12) bukan nama sebenarnya yang masih duduk kelas VI SD di Mamuju, Sulawesi Barat, tidak ada kata DAMAI.
BERITA TERKAIT : IBUNYA SAKIT JIWA...! AYAH SETUBUHI ANAK KANDUNG BERULANG KALI DI HOTEL...
Sebab kejahatan seksual yang dilakukan TH selaku ayah kandungnya hingga korban mengandung 7 bulan adalah perbuatan biadab dan oleh ketentuan Undang-undang sudah dinyatakan kejahatan luar biasa.
Oleh sebab itu Komisi Nasional Perlindungan Anak selaku lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak Polda Sulbar untuk menjerat terduga pelaku dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu mengingat terduga pelaku adalah orangtua kandungnya sendiri maka terduga pelaku oleh ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat ditambahkan hukumannya 1/3 dari pidana pokoknya dengan ancaman seumur hidup.
Bahkan TH Warga Kecamatan Topoyo, Mamuju Sulawesi Barat ini sudah pantas pula dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia, mengingat perbuatannya sangat menjijikkan dan tega menghilangkan masa depan anaknya sendiri.
Perbuatan pelaku juga masuk dalam kategori kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan korupsi dan narkoba, demikian disampaika Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dari Jakarta kepada media ini. Selasa (06/03/2018).
"Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Barat yang telah cepat dan tanggap untuk memberikan pertolongan terhadap korban." Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Mengingat ibu korban tambah Arist, dalam perawatan kesehatan akibat gangguan jiwa, untuk pertolongan sosial terhadap korban dan pemeliharaan kesehatan korban selama mengandung dan proses persalinan, Komnas Perlindungan Anak melalui pegiat perlindungan anak dan media di Mamuju segera berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Sulawesi Barat serta P2TP2A Sulbar.(*Istimewa).
BERITA TERKAIT : IBUNYA SAKIT JIWA...! AYAH SETUBUHI ANAK KANDUNG BERULANG KALI DI HOTEL...
Sebab kejahatan seksual yang dilakukan TH selaku ayah kandungnya hingga korban mengandung 7 bulan adalah perbuatan biadab dan oleh ketentuan Undang-undang sudah dinyatakan kejahatan luar biasa.
Oleh sebab itu Komisi Nasional Perlindungan Anak selaku lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak Polda Sulbar untuk menjerat terduga pelaku dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu mengingat terduga pelaku adalah orangtua kandungnya sendiri maka terduga pelaku oleh ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat ditambahkan hukumannya 1/3 dari pidana pokoknya dengan ancaman seumur hidup.
Bahkan TH Warga Kecamatan Topoyo, Mamuju Sulawesi Barat ini sudah pantas pula dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia, mengingat perbuatannya sangat menjijikkan dan tega menghilangkan masa depan anaknya sendiri.
Perbuatan pelaku juga masuk dalam kategori kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan korupsi dan narkoba, demikian disampaika Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dari Jakarta kepada media ini. Selasa (06/03/2018).
"Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Barat yang telah cepat dan tanggap untuk memberikan pertolongan terhadap korban." Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Mengingat ibu korban tambah Arist, dalam perawatan kesehatan akibat gangguan jiwa, untuk pertolongan sosial terhadap korban dan pemeliharaan kesehatan korban selama mengandung dan proses persalinan, Komnas Perlindungan Anak melalui pegiat perlindungan anak dan media di Mamuju segera berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Sulawesi Barat serta P2TP2A Sulbar.(*Istimewa).