Iklan


 

Ketua KPAI : Kejahatan Hamili Anak Kandung Adalah Perbuatan Biadab...

Kamis, 08 Maret 2018 | 00:12 WIB Last Updated 2018-03-07T16:26:26Z
Kiri, Korban dan Ketua KPAI
POLEWALITERKINI.NET - Setelah membaca kronologi kejahatan Seksual yang dilakukan  seorang bapak TH  (41) terhadap putri kandungnya Bunga (12) bukan nama sebenarnya yang masih duduk kelas VI SD di Mamuju, Sulawesi Barat, tidak ada kata DAMAI.

BERITA TERKAIT : IBUNYA SAKIT JIWA...! AYAH SETUBUHI ANAK KANDUNG BERULANG KALI DI HOTEL...

Sebab kejahatan seksual yang dilakukan TH selaku ayah kandungnya hingga korban mengandung 7 bulan adalah perbuatan biadab dan oleh ketentuan Undang-undang sudah dinyatakan kejahatan luar biasa.

Oleh sebab itu Komisi Nasional Perlindungan Anak selaku lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak Polda Sulbar untuk menjerat terduga pelaku dengan ancaman  pidana  pokok  minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu mengingat terduga pelaku adalah orangtua kandungnya sendiri  maka terduga pelaku  oleh ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat ditambahkan hukumannya 1/3 dari pidana pokoknya dengan ancaman seumur hidup.

Bahkan TH Warga Kecamatan Topoyo, Mamuju Sulawesi Barat ini sudah pantas pula dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia, mengingat perbuatannya sangat menjijikkan dan tega menghilangkan masa depan anaknya sendiri.

Perbuatan pelaku juga masuk dalam kategori kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan korupsi dan narkoba, demikian disampaika Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dari Jakarta kepada media ini. Selasa (06/03/2018).

"Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada  Polda Sulawesi Barat yang telah cepat dan  tanggap untuk memberikan pertolongan terhadap korban." Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Mengingat ibu korban tambah Arist, dalam perawatan kesehatan akibat gangguan jiwa, untuk pertolongan sosial terhadap korban  dan pemeliharaan kesehatan korban selama mengandung dan proses persalinan, Komnas Perlindungan Anak melalui pegiat perlindungan anak dan media di Mamuju segera berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Sulawesi Barat serta P2TP2A Sulbar.(*Istimewa).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua KPAI : Kejahatan Hamili Anak Kandung Adalah Perbuatan Biadab...

Trending Now

Iklan

iklan