Anggota DPRD Polman Singgung Keberadaan Bentor di RDP Saber Pungli |
POLEWALITERKINI.NET - Keberadaan Becak Motor (BENTOR) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya membahas anggaran tim Saber Pungli di Polman.
Di sela sela RDP itu salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Polman, Rahmadi menyinggung aturan keberadaan kendaraan roda tiga yang dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai tidak memenuhi standar keamanan.
Anggota DPRD Polman, Rahmadi mengungkapkan, jumlah bentor saat ini terus melonjak dalam 3 tahun terakhir, bahkan sudah merenggut 5 korban jiwa baik dari pengemudi bentor maupun penumpang yang dibawanya.
Menurutnya bentor hanya dimodifikasi di bengkel las biasa. Bukan kendaraan yang keluar dari pabrikan, sehingga aspek keselamatannya masih diragukan.
"Entah kenapa di Polman bentor masih melenggang dengan santainya di Jalan raya, Dari sisi desain saja bentor sudah jauh dari kata safety. Apalagi bentor sudah menelan lima korban jiwa." Anggota DPRD Polman, Rahmadi.
Wakapolres Polman, Kompol Aska Mappe mengatakan, untuk melarang bentor yang berkeliaran di jalan raya, maka perlu segera dibuat produk Peraturan Daerah (PERDA) mengenai kontroversi aktivitas bentor.
"Untuk melarang jalan, tentu Satlantas belum bisa kecuali jika ada Perda yang dapat menghentikan ini, memang safetynya tidak ada bentor ini." Kata Wakapolres Polman, Aska Mappe.
Menurutnya model bentor yang beroperasi di Polman sangat rawan mengancam keselamatan penumpangnya lantaran hanya memiliki rem belakang yang berfungsi, sehingga dirinya berharap jikalau Perda pelarangan bentor terbentuk maka pihaknya akan menindak tegas, minimal bentor tidak boleh menggunakan jalan nasional.
"Bisa saja seandainya kendaraan bentor ini modelnya tidak dimodifikasi gandengannya berada disamping, sehingga sistim pengeremannya masih berfungsi dengan normal.Perhatikan saja bentor disini belum lagi ditambah bunyi bunyian ditambah lagi kalau ditegur marah marah." Ungkap Aska Mappe.
Sementara itu, Anggota DPRD Polman lainnya, M.Ilham, menjelaskan persoalan bentor harus menjadi perhatian bersama karena meskipun belum ada Perda yang melarang ketiadaan bentor namun aturan lalu lintas yang melarang memodifikasi kendaraan sudah cukup menghentikan keberadaan bentor.
"Cukup diberi penegasan bahwa ijin yang digunakan bentor adalah roda dua bukan roda tiga. berdasarkan aturan perundang undangan polisi sudah cukup kuat menindaki bentor." Jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Polman, Faridudin Wahid menuturkan pembentukan perda mengenai persoalan lalu lintas bentor akan segera dibahas bersama segenap anggota dewan lainnya sehingga DPRD dapat melahirkan produk terbaik keberadaan bentor.
"Disatu sisi kita mengapresiasi keinginan masyarakat berpenghasilan tapi disisi lain kita harus melihat sejauh mana keamanannya karena Dishub tidak merekomendasikan model bentor seperti itu. sementara di DPRD Polman ada Ketua Asosiasi bentor dan itu anggota DPRD sendiri." Tandas Ketua DPRD Polman, Faridudin Wahid.
Di sela sela RDP itu salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Polman, Rahmadi menyinggung aturan keberadaan kendaraan roda tiga yang dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai tidak memenuhi standar keamanan.
Anggota DPRD Polman, Rahmadi mengungkapkan, jumlah bentor saat ini terus melonjak dalam 3 tahun terakhir, bahkan sudah merenggut 5 korban jiwa baik dari pengemudi bentor maupun penumpang yang dibawanya.
Menurutnya bentor hanya dimodifikasi di bengkel las biasa. Bukan kendaraan yang keluar dari pabrikan, sehingga aspek keselamatannya masih diragukan.
"Entah kenapa di Polman bentor masih melenggang dengan santainya di Jalan raya, Dari sisi desain saja bentor sudah jauh dari kata safety. Apalagi bentor sudah menelan lima korban jiwa." Anggota DPRD Polman, Rahmadi.
Wakapolres Polman, Kompol Aska Mappe mengatakan, untuk melarang bentor yang berkeliaran di jalan raya, maka perlu segera dibuat produk Peraturan Daerah (PERDA) mengenai kontroversi aktivitas bentor.
"Untuk melarang jalan, tentu Satlantas belum bisa kecuali jika ada Perda yang dapat menghentikan ini, memang safetynya tidak ada bentor ini." Kata Wakapolres Polman, Aska Mappe.
Menurutnya model bentor yang beroperasi di Polman sangat rawan mengancam keselamatan penumpangnya lantaran hanya memiliki rem belakang yang berfungsi, sehingga dirinya berharap jikalau Perda pelarangan bentor terbentuk maka pihaknya akan menindak tegas, minimal bentor tidak boleh menggunakan jalan nasional.
"Bisa saja seandainya kendaraan bentor ini modelnya tidak dimodifikasi gandengannya berada disamping, sehingga sistim pengeremannya masih berfungsi dengan normal.Perhatikan saja bentor disini belum lagi ditambah bunyi bunyian ditambah lagi kalau ditegur marah marah." Ungkap Aska Mappe.
Sementara itu, Anggota DPRD Polman lainnya, M.Ilham, menjelaskan persoalan bentor harus menjadi perhatian bersama karena meskipun belum ada Perda yang melarang ketiadaan bentor namun aturan lalu lintas yang melarang memodifikasi kendaraan sudah cukup menghentikan keberadaan bentor.
"Cukup diberi penegasan bahwa ijin yang digunakan bentor adalah roda dua bukan roda tiga. berdasarkan aturan perundang undangan polisi sudah cukup kuat menindaki bentor." Jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Polman, Faridudin Wahid menuturkan pembentukan perda mengenai persoalan lalu lintas bentor akan segera dibahas bersama segenap anggota dewan lainnya sehingga DPRD dapat melahirkan produk terbaik keberadaan bentor.
"Disatu sisi kita mengapresiasi keinginan masyarakat berpenghasilan tapi disisi lain kita harus melihat sejauh mana keamanannya karena Dishub tidak merekomendasikan model bentor seperti itu. sementara di DPRD Polman ada Ketua Asosiasi bentor dan itu anggota DPRD sendiri." Tandas Ketua DPRD Polman, Faridudin Wahid.
Laporan : Z Ramadhana.