Iklan


 

Meski Miliki BPJS...! RS Tetap Mintai Biaya Jika Anak Dalam Kandungan Tak Terdaftar...

Rabu, 28 Maret 2018 | 14:38 WIB Last Updated 2018-04-23T11:56:32Z
Ilustrasi
POLEWALITERKINI.NET - Ibu hamil peserta BPJS Kesehatan sudah harus mendaftarkan bayinya sejak masih dalam kandungan, sebab bila tak dilakukan, maka bayinya yang baru lahir akan menjadi pasien umum.

BERITA TERKAIT : Dinkes Polman Tanggapi Bayi Dalam Kandungan Wajib di Daftar BPJS Kesehatan!

Kejadian ini baru beberapa pekan terjadi, lantaran tak mengetahui ketentuan ini Orangtua bayi, yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, merasa terjebak, karena harus membayar biaya perawatan sang bayi yang baru lahir.

Kejadian ini menimpa pasangan suami istri berinisial HZ dan - AN. Setelah istrinya menjalani persalinan melalui proses operasi cesar, mereka terpaksa membayar biaya perawatan di RSUD Polman lantaran bayinya belum didaftarkan masuk peserta BPJS kesehatan saat masih dalam kandungan.

"Bahkan semalam saya memohon pada pihak rumah sakit agar saya di beri waktu mengurus dulu kepesertaan BPJS bayiku yang baru lahir. Tapi katanya lama bisa sampai 2 minggu, berarti saya harus bayar biaya perawatannya karena terdaftar sebagai pasien umum." Ungkap HZ..

Tak pelak, keluarga HZ terkejut, dengan adanya aturan baru ini, apalagi mereka merasa pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan tidak pernah memberi informasi soal itu. Meski demikian Ia berharap jaminannya nanti di BPJS tidak bayar denda lagi. Soalnya Huzair telat seminggu bayar iuran.

"Jika seperti ini saya lebih memilih ambil KIS saja ketimbang BPJS mandiri. Dimana kita punya niat untuk gotong royong bayar iuran tiap bulan harus apes seperti ini. Dan jika telat juga akan kena denda saat rawat inap, apalagi kita yang bekerja sebagai buruh gaji kadang telat." Ujarnya kesal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polman, Harie Wibhawa saat dikonfirmasi mengatakan, sangat di sarankan mendaftarkan bayi saat masih dalam kandungan, dan bayi yang sudah bisa didaftarkan adalah yang sudah terdeteksi denyut jantungnya.

"Untuk mengetahui denyut jantung sang bayi anda harus ke dokter rumah sakit yang sudah ada alatnya dan anda juga bisa sambil USG,dan mintalah surat keterangan dari dokter untuk keperluan mendaftarkan BPJS untuk sang calon bayi." Jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polman, Harie Wibhawa.

Dia menambahkan, setelah orang tua calon bayi mendapatkan surat keterangan dari dokter, mereka bisa membawa foto copy KK, KTP dan kartu BPJS ke kantor BPJS kesehatan terdekat, kemudian kelasnya rawat di sesuaikan dengan kelas ibu bayi,dan nama peserta menjadi nama ibu bayi dengan mengikut nomor NIK orang tua  bayi.

"Untuk pendaftaran bayi dalam kandungan selambat lambatnya 14 hari sebelum calon bayi dilahirkan, dan langkah selanjutnya adalah orang tua dapat membayar iuran BPJS pertama calon bayi setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan jaminan atau manfaat pelayanan berlaku sejak iuran pertama dibayar,dan untuk perubahan data seperti nama dan lain sebagainya selambat lambatnya tiga bulan sejak kelahiran bayi." Kata Harie Wibawa.

Laporan  :  Z Ramadhana.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Meski Miliki BPJS...! RS Tetap Mintai Biaya Jika Anak Dalam Kandungan Tak Terdaftar...

Trending Now

Iklan

iklan