Iklan


 

Mulai 24 Maret, KPU Polman Umumkan DPS Pilbup 2018!

Kamis, 22 Maret 2018 | 20:19 WIB Last Updated 2018-03-22T12:28:34Z
Kiri, Ketua KPU Polman, M Danial
POLEWALITERKINI.NET – Renacana hari Sabtu, 24 sampai 2 Maret 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan umumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar Tahun 2018.

Pengumuman DPS merupakan uji publik hasil pemutakhiran daftar pemilih untuk mendapat tanggapan dan masukan masyarakat sebelum dilakukan penetapan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pengumuman DPS merupakan bentuk uji publik daftar pemilih hasil pemutakhiran. Masyarakat diharap melihat dan mencermati, memberi tanggapan atau masukan, supaya dilakukan perbaikan kalau ada yang keliru." Kata Ketua KPU Polman, Kamis 22 Maret.

Dia katakan, tanggapan dan masukan terhadap DPS merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat untuk perbaikan data pemilih.

"KPU sangat berharap masyarakat, khususnya pemilih meluangkan waktu untuk memelototi DPS, supaya bisa dilakukan perbaikan sesuai ketentuan." Kata M Danial kemarin sore disela mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) SIPPP (Sistem Informasi Pendaftaran Peserta Pemilu Perseorangan) yang diselenggarakan KPU RI di Kendari.

Pengumuman DPS selama 10 hari, bukan sekedar melaksanakan salah satu sub tahapan dalam tahapan Pilkada Serentak 2018. Juga, merupakan bentuk transparansi KPU dalam penyusunan daftar pemilih dengan memberi kesempatan kepada masyarakat melakukan koreksi. Nama-nama dalam DPS yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemilih dalam DPT akan dilakukan perbaikan sesuai prosedur.

"KPU akan sangat terbantu dan berterima kasih kepada masyarakat untuk partisipasinya melakukan koreksi perbaikan DPS, sehingga akan dihasilkan daftar pemilih yang berkualitas, yang mengakomodir semua pemilih yang memenuhi syarat, mengoreksi nama yang tidak memenuhi syarat dengan mengeluarkan dari daftar pemilih." Tutur M Danial.

Seperti diketahui, KPU Polman menetapkan hasil rekapitilasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) menjadi DPS sebanyak 298.465 pada 16 Maret 2018 lalu. Jumlah tersebut, adalah hasil Coklit pada 795 TPS yang tersebar pada 167 desa/kelurahan di Kabupaten Polman, yang telah dilakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai tingkat PPS, lalu PPK, kemudian KPU Kabupaten.

Dari jumlah DPS, pemilih yang belum memiliki atau belum dipastikan memiliki KTP elektronik atau Suket dari Dinas Dukcapil yang disebut pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 57.630.

Lebih lanjut Ketua KPU Polman, M Danial mengatakan, terkait pengumuman DPS, PPS di setiap desa/kelurahan maupun PPK bertugas melayani masyarakat yang bermaksud memberikan masukan perbaikan.

Dia misalkan, nama pemilih dalam DPS yang telah meninggal dunia, atau yang berumur di bawah 17 tahun dan belum menikah, yang berstatus TNI/Polri, atau tidak lagi berdomisili dalam wilayah setempat dan dikategorikan tidak memenuhi syarat, akan dikeluarkan dari DPS.

"Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak ada namanya dalam DPS, akan dicatat oleh PPS dan dimasukan dalam DPS hasil perbaikan, untuk selanjutnya ditetapkan dalam DPT." Tutup M Danial.(*Istimewa).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mulai 24 Maret, KPU Polman Umumkan DPS Pilbup 2018!

Trending Now

Iklan

iklan