Usai Antar Anaknya, Otang Tua Korban Narkoba Diminta Keluar Dari Ruangan Rehabilitasi |
POLEWALITERKINI.NET – Salah satu orang tua inisial (AR), warga Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Polewali Mandar, mendatangi Kantor BNNK Polman, Kedatangannya untuk melaporkan anak kandung sendiri karena mencurigai konsumsi Narkoba. Jumat (02/03/2018).
Menurut orang tuanya, resa dengan perilaku anaknya yang mencurigakan, setiap malam begadang hingga jam 3 dini hari. Belum lagi muncul kebiasaan baru seperti menggadai kendaraan milik orang tua dan laptop saudaranya.
"Saya bingung anak ini sudah mulai muncul perilaku yang merugikan dirinya dan orang tua, malam suka begadang sampai jam 3, suka menggadai kendaraan dan laptop saudaranya." Kata AR kepada polewaliterkini.net. Jumat (02/03/2018).
Perubahan perilaku beberapa tahun terakhir membuat kecurigaan orang tuanya semakin kuat, suatu malam dia berinisiatif mencari tahu dengan membuka paksa pintu kamarnya dan kaget setelah melihat ada peralatan menyerupai alat hisap narkoba jenis shabu di lemarinya.
“Kecurigaan saya mulai timbul melihat perilakunya, saat anak saya keluar dari rumah pintu kamarnya saya buka, dan menemukan tempat minuman botol Aqua dimana penutupnya sudah bocor dan dilengkapi pipet di lemarinya.” Ungkap AR.
Berdasarkan tersebut sehingga persoalan anaknya disampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Barat, kemudian melalui pendampingan organisasi bantuan hukum, langsung melaporkan anaknya ke Kantor BNNK Polman untuk di rehabilitasi.
Terkait dengan laporan AR, Kasie Rehabilitasi BNNK Polman, Nur Ulia, S.Sos, MH mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan peranan orang tua, masyarakat, lembaga organisasi untuk aktif melakukan koordinasi dengan pihak BNNK apabila mencurigai ada keluarga atau teman dekat terkait narkoba.
“Kita apresiasi apa yang dilakukan LBH-Sulbar dengan mendampingi orang tua korban penyalahgunaan narkoba ke BNNK, tentu berharap semua masyarakat bisa melakukan hal yang sama.” Kata Kasie Rehabilitasi BNNK Polman, Nur Ulia, S.Sos, MH.
Setelah kita melakukan interview lanjutnya, anak kandung AR mengakui bahwa sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2015 hingga awal 2018. Dia mengenal barang haram itu dari temannya saat masih kuliah di Makassar.
“Ini adik tadi ada pemakaian shabunya ade 2015 sampai 2018, tahun 2015 dia menggunakan narkoba hanya 2 kali dalam setahun, dan intens mengguna mulai 2016-2017 yakni 5 kali dalam sebulan, sementara pada tahun 2018 terakhir mengguna 2 minggu lalu.” Kata Nur Ulia, S.Sos, MH.
Meski demikian, tampak ketakutan saat korban narkoba ini dimintai keterangan, dia merasa takut akan dilakukan proses hukum, namun pihak BNNK menenangkan bahwa dengan melapor sendiri pihak BNN akan melakukan Rehabilitasi jalan untuk pemulihan.
“Tadinya dia takut, dia bilang saya ditahan ini ibu karena BNN ini. Saya jawab kenapa mau ditahan, anda datang kesini bersama keluarga melaporkan untuk direhabilitasi. Langkah berikutnya akan intens melakukan pemeriksaan seminggu sekali.” Ungkap Nur Ulia, S.Sos, MH.
Menurut orang tuanya, resa dengan perilaku anaknya yang mencurigakan, setiap malam begadang hingga jam 3 dini hari. Belum lagi muncul kebiasaan baru seperti menggadai kendaraan milik orang tua dan laptop saudaranya.
"Saya bingung anak ini sudah mulai muncul perilaku yang merugikan dirinya dan orang tua, malam suka begadang sampai jam 3, suka menggadai kendaraan dan laptop saudaranya." Kata AR kepada polewaliterkini.net. Jumat (02/03/2018).
Perubahan perilaku beberapa tahun terakhir membuat kecurigaan orang tuanya semakin kuat, suatu malam dia berinisiatif mencari tahu dengan membuka paksa pintu kamarnya dan kaget setelah melihat ada peralatan menyerupai alat hisap narkoba jenis shabu di lemarinya.
“Kecurigaan saya mulai timbul melihat perilakunya, saat anak saya keluar dari rumah pintu kamarnya saya buka, dan menemukan tempat minuman botol Aqua dimana penutupnya sudah bocor dan dilengkapi pipet di lemarinya.” Ungkap AR.
Berdasarkan tersebut sehingga persoalan anaknya disampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Barat, kemudian melalui pendampingan organisasi bantuan hukum, langsung melaporkan anaknya ke Kantor BNNK Polman untuk di rehabilitasi.
Terkait dengan laporan AR, Kasie Rehabilitasi BNNK Polman, Nur Ulia, S.Sos, MH mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan peranan orang tua, masyarakat, lembaga organisasi untuk aktif melakukan koordinasi dengan pihak BNNK apabila mencurigai ada keluarga atau teman dekat terkait narkoba.
“Kita apresiasi apa yang dilakukan LBH-Sulbar dengan mendampingi orang tua korban penyalahgunaan narkoba ke BNNK, tentu berharap semua masyarakat bisa melakukan hal yang sama.” Kata Kasie Rehabilitasi BNNK Polman, Nur Ulia, S.Sos, MH.
Setelah kita melakukan interview lanjutnya, anak kandung AR mengakui bahwa sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2015 hingga awal 2018. Dia mengenal barang haram itu dari temannya saat masih kuliah di Makassar.
“Ini adik tadi ada pemakaian shabunya ade 2015 sampai 2018, tahun 2015 dia menggunakan narkoba hanya 2 kali dalam setahun, dan intens mengguna mulai 2016-2017 yakni 5 kali dalam sebulan, sementara pada tahun 2018 terakhir mengguna 2 minggu lalu.” Kata Nur Ulia, S.Sos, MH.
Meski demikian, tampak ketakutan saat korban narkoba ini dimintai keterangan, dia merasa takut akan dilakukan proses hukum, namun pihak BNNK menenangkan bahwa dengan melapor sendiri pihak BNN akan melakukan Rehabilitasi jalan untuk pemulihan.
“Tadinya dia takut, dia bilang saya ditahan ini ibu karena BNN ini. Saya jawab kenapa mau ditahan, anda datang kesini bersama keluarga melaporkan untuk direhabilitasi. Langkah berikutnya akan intens melakukan pemeriksaan seminggu sekali.” Ungkap Nur Ulia, S.Sos, MH.
Laporan : Sukriwandi