Iklan


 

PENGEDAR UANG PALSU LIBATKAN 2 ANAK DIBAWAH UMUR! BERIKUT PENGAKUANNYA...

Jumat, 30 Maret 2018 | 20:40 WIB Last Updated 2018-04-07T06:21:56Z
Dua Orang Pelaku Pembuat Upal Diperiksa
di Ruangan Tipiter
Dua Anak Terkait Upal di Periksa di Ruangan Tipikor
Reskrim Polres Polman
POLEWALITERKINI.NET – Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 2 orang anak dibawah umur, terlibat peredaran uang palsu bersama 3 orang diduga pembuatnya.

BERITA TERKAIT : KODIM AMANKAN 4 ORANG TERKAIT UPAL, NOMOR SERI UANG SAMA KASUS SEBELUMNYA! 

Para pelaku ini, yakni inisial AR (17), alamat Tanro, Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali, MT (17), pelajar, alamat Rea Barat, Kecamatan Matakali Polman, AKBAR RAZAK (20) Tanro, Polewali, ANDRIAWAN (19) pelajar, alamat Palatta, Kecamatan Tapango, Polman, dan VERY (19) pelajar, alamat Desa Batupangadaala, Kecamatan Luyo, Polman.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Ramdhany, SE., S.I.K melalui Kanit PPA Polres Polman, AIPTU Rusli, S.H mengatakan, 2 anak ini tertangkap peredaran uang palsu bersama 3 orang dewasa pada Jumat, 30 Maret 2018 sekitar pukul 02.30 wita.

Tepatnya di Jalan. Mr. Muh. Yamin Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, ketika salah satu anak dibawah umur inisial AR (17), Tanro, Kelurahan Wattang, Polewali, bersama 2 orang temannya membeli rokok di kios RESKI pemilik SERDA BURHANUDDIN (52) anggota TNI Kodim 1402/Polmas.

“Jadi dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 50.000 membeli rokok, namun pemilik toko curiga dengan uang yang digunakan sehingga pemilik toko menahan pelaku, saat itu keduanya sempat lari menggunakan sepeda motor, kemudian pemilik toko kembali menangkapnya.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany, SE., S.I.K melalui Kanit PPA Polres Polman, AIPTU Rusli, S.H.

Dari hasil interogasi ke 3 pelaku, saat melarikan diri dari kios sempat membuang uang palsu pecahan Rp. 50.000 di dekat jembatan Rea Barat, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman.

“Setelah di interogasi, personil Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Polman melakukan penyisiran dan menemukan pecahan uang palsu Rp. 50.000 sebanyak 8 lembar yang sebelumnya di buang karena ketahuan di kios.” Katanya.

Selain amankan 5 orang polisi juga menyita Barang Bukti (BB) 9  lembar pecahan uang palsu senilai Rp. 50.000 sebanyak Rp. 450.000, 1 unit sepeda motor Scopy Nopol DC 2342 CN, 1 unit HP samsung warna hitam, 1 unit Print warna hitam merk Canon, 1 botol tinta print merk Canon, 1 buah gunting.

Sementara itu Pjs Dan Unit Intel Kodim 1402/Polmas Pelda Baso Tahir membenarkan jika informasi melalui Serda Burhanuddin (52) pemilik kios via telepon, ada 3 orang pelaku menggunakan sepeda motor membeli rokok  di kiosnya menggunakan uang palsu pecahan 50.000 sekitar pukul 02.30 Wita.

Untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut Pelda Baso Tahir melakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Polman untuk melakukan penyisiran dan pengejaran komplotan yang meresahkan masyarakat.

Dari pengakuan seorang pelaku dibawah umur, yakni inisial MT (17) kepada Media ini mengatakan, sebelumnya berkumpul disekitar Kantor PU, saat itu AKBAR RAZAK (20) memperlihatkan uang pecahan Rp. 50 ribu di kantong sweternya dan mengajak dia bersama AR (17) membeli rokok.

“Kita berkumpul di sekitar kantor PU karena ada wifi gratis, karena tidak ada rokok dan saat itu AKBAR RAZAK (20) perlihatkan uang Rp. 50, dengan meminjam motor teman yang ikut kumpul di PU, saya 3 orang pun menuju warung atau kios.” Kata pelaku anak MT (17).

Dalam perjalanan AKBAR RAZAK (20), memberikan uang palsu pecahan Rp. 50 ribu di atas motor kepada AR (17), kemudian masuk ke kios membeli rokok di samping Kodim. Penjual menyadari ada keganjalan selanjutnya memanggil AR.

“Karena penjualnya pertanyakan ke AR (17), AKBAR RAZAK (20) pun menyadari dan mengatakan, ‘AYO KESANA DULU’. Sesampainya didekat jembatan Rea, kembali AKBAR menyerahkan uang palsu untuk segera dibuang di bawah pohon di pinggir jalan.” Kata pelaku MT.

Setelah membuang uang lanjut MT, bersama AKBAR RAZAK kembali ke tempat kios penjual rokok di samping Kodim untuk melihat temannya AR, namun dia sudah tidak ada ditempat itu.

“AR sudah tidak ada di kios, saya kemudian mencari dan menemukan dia di jalan masuk BTN di depan Markas Kompi 721. Ditempat itu pemilik warung menemukan saya ber 3, AR langsung lari ke arah gunung Perumtel, sementara Saya dan Akbar dibawa ke kantor polisi.” Kata MT.

Pelaku MT (17) juga mengatakan, sebelumnya sekira 3 minggu lalu sudah mengetahui jika peredaran uang palsu itu ada. Sementara AR (17) barulah mengetahui jika uang itu palsu di atas kendaraan rodas dua yang digunakan berboncengan saat pergi membeli rokok.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Reskrim Kepolisian Resort Polewali Mandar, masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pembuat uang palsu. Sementara informasi yang dihimpun ke 2 teman pelaku membuat uang palsu dengan menggunakan printer.(*)

  

 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PENGEDAR UANG PALSU LIBATKAN 2 ANAK DIBAWAH UMUR! BERIKUT PENGAKUANNYA...

Trending Now

Iklan

iklan