BNNK Polman Rapat Pembentukan Tim Terpadu |
Usai Rapat Foto Bersama di Aula Kantor BNNK Polman |
BERITA TERKAIT : BNNK ASSESMEN 11 TERSANGKA NARKOBA POLRES POLMAN!
Rapat pembentukan TIM ASESSMEN TERPADU (TAT) Kabupaten dilaksanakan di kantor BNNK Poewali Mandar, dan dihadiri Kasat Narkoba Polres Polman, AKP Abd. Kadir Tuhulele, SH., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Polewali, Sugiharto, SH., Bapas Kelas IIB diwakili Iin Amrina, S.Kom., Lapas Kelas IIB diwakili Albar dan BNN Kabupaten Polman di wakili Kasie Rehabilitasi dan Penyidik BNNK, syaifuddin Syam, SH. M.H.
Dalam sambutannya Kepala BNNK Polewali Mandar, Syabri Syam, S.Pd, M.Si menyampaikan, tujuan pembentukan assesmen ini adalah bentuk sinergitas antar institusi dalam penanganan narkoba di wilayah Polewali Mandar.
BERITA TERKAIT : TIM TERPADU BNNK POLMAN KEMBALI ASESMEN 13 TSK NARKOBA!
Selain itu untuk mengetahui sejauhmana tingkat kecanduan dan peran mereka dalam tindak pidana Narkotika.
Dalam tim assesmen terpadu, meliputi tim dokter dan tim hukum, tim medis terdiri dari dokter dan psikolog. Sedangkan tim hukum, terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan, Kemenkumham Bapas dan Lapas.
Kesempatan itu juga Kasat Narkoba Polres Polman, AKP Abd. Kadir Tuhulele, SH mengatakan, bahwa tim Assesmen Terpadu (TAT) ini penting dilaksanakan. Hasil Assesmen dari masing-masing tim akan melahirkan rekomendasi.
“Jadi rekomendasi itu berisi keterangan mengenai peran tersangka dan atau terdakwa dalam tindak pidana, atau tingkat ketergantungan penyalahguna narkotika, yang kemudian ada rekomendasi kelanjutan proses hukumnya.” Kata Kasat Narkoba Polres Polman, AKP Abd. Kadir Tuhulele, S.H.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Polewali, Sugiharto, SH., mengatakan, masing-masing anggota TAT akan membuat rekomendasi berisi keterangan mengenai peran tersangka.
Rekomendasi ini lah lanjutnya, akan menjadi dasar pertimbangan Tim TAT dalam menentukan nasib penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) yang tertangkap tangan dan menjalani proses hukum.
“Untuk menetapkan apakah tersangka terbukti dan dapat dibuktikan sebagai korban penyalahguna atau terbukti sebagai pelaku tindak pidana Narkotika atau Prekusor Narkotika.” Kata Kasi Pidum Kejari Polewali, Sugiharto, SH.
Terkait kegiatan itu tentu disambut baik oleh warga Kabupaten Polewali Mandar, dalam hal pelaku Narkotika yang tertangkap tangan sebelum diproses hukum lebih lanjut perlu pendalaman apakah mereka hanya korban coba coba atau jaringan.(*Istimewa).