POLEWALITERKINI.NET - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Provinsi Sulawesi Barat, kembali menegaskan kewajiban memiliki Izin
Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi seluruh lembaga penyiaran di wilayah ini
untuk dapat bersiaran.
BERITA TERKAIT : Masa Kampanye Pilkada, KPID Sulbar Minta Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan!
BERITA TERKAIT : Masa Kampanye Pilkada, KPID Sulbar Minta Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan!
Radio dan televisi yang belum
memiliki izin dimaksud, dilarang bersiaran dan didesak segera mengurus IPP
mereka.
Saat mendatangi Studio Radio STFM
Polewali Mandar, Rabu (28/3/2018) pagi, Tim dipimpin Ketua KPID Sulbar, Andi
Rannu bersama 2 komisionernya, Dewi Herlina dan Sapriadi, meminta Radio STFM
yang berbentuk lembaga penyiaran publik lokal itu untuk segera mengurus
perizinannya.
"Ini penting untuk kami - dari KPID, terus mengingatkan, sebab
dalam ketentuan Undang-Undang Penyiaran, lembaga penyiaran memang diwajibkan
memiliki IPP sebelum menyelenggarakan siarannya. Sehingga, selama belum
memiliki IPP, radio itu diminta tidak bersiaran." Kata Komisioner KPID
Sulbar, Dewi Herlina, Rabu siang.
BERITA TERKAIT : Dikunjungi KPID, Radio Banua Malaqbiq Didesak Segera Urus Izin!
BERITA TERKAIT : Dikunjungi KPID, Radio Banua Malaqbiq Didesak Segera Urus Izin!
Radio STFM sebagai LPPL lanjut
dia, diminta melengkapi perizinan mereka, sebagai syarat agar dapat
menyelenggarakan siarannya seperti sekarang ini.
Sekadar diketahui, Radio STFM
yang telah pernah mengajukan proses perizinan, terkendala Peraturan Daerah (Perda)
radio publik lokal sebagai bagian dari kelengkapan berkas perizinan yang belum
dimiliki hingga saat ini.
"Kami minta STFM untuk mengurus kembali perizinan mereka sesegera
mungkin. Dan di sini kami tegaskan, syarat kepemilikan IPP yang mesti ada
sebelum memulai siarannya." Kata Dewi Herlina yang juga menjabat
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar.
BERITA TERKAIT : Merata TV Kabel di Polman Tak Berizin, KPID Sulbar Pun Kunjung Tipiter Polres Polman!
BERITA TERKAIT : Merata TV Kabel di Polman Tak Berizin, KPID Sulbar Pun Kunjung Tipiter Polres Polman!
Koordinator Kelembagaan KPID
Sulbar, Sapriadi menambahkan, pihaknya mendorong radio bentukan pemerintah
kabupaten Polman itu untuk segera mempercepat proses pengajuan izin mereka.
"Termasuk dengan melengkapi peraturan daerah (perda) radio publik
yang selama ini belum dimiliki oleh STFM, dan selalu menjadi kendala dalam pengajuan
perizinannya selama ini." Kata Koordinator Kelembagaan KPID Sulbar,
Sapriadi.
Ketua KPID Sulawesi Barat, Andi
Rannu menambahkan, pihaknya memang terus mengintensifkan upaya pengawasan
terhadap penyiaran di wilayah ini, sebagaimana fungsi dan kewenangan yang
diberikan undang-undang kepada KPI dan KPID.
"Dan hari ini, kami kembali mengunjungi salah satu lembaga
penyiaran yang ada di Kabupaten Polman. Ini akan terus kami lakukan, dalam
rangka mendorong dan mendesak semua lembaga penyiaran yang ada di semua wilayah
Sulawesi Barat, baik radio maupun televisi, termasuk TV kabel sebagai lembaga
penyiaran berlangganan, untuk mematuhi aturan terkait kepemilikan izin sebelum melakukan
operasional siarannya." Kata Andi Rannu.
Kepala UPT Radio STFM, Muh Natsir
bersama sekretaris dan sejumlah kru yang menerima Tim KPID, berjanji untuk
menyegerakan pengajuan kembali permohonan izin bagi radio publik lokal Polman
tersebut.(**)