Sosiakisasi Anti Narkoba di Desa Bumiayu |
POLEWALITERKINI.NET – Kini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sosialisasi Anti Narkoba pada Pencanangan Gerakan Desa Sipamandag, gerakan ini didukung Pemerintah Kabupaten. Selasa, 17 April 2018.
Pelaksanaan pencanangan desa anti narkoba ini oleh Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Polewali Mandar di Lapangan Desa Bumiayu, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
Pada kesempatan itu pihak BNNK menggelar sosialisasasi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi pemakai dan pengedarnya. Hadir Asisten I Pemkab Polman, Asisten III Pemkab Polman, SKPD Pemkab Polman, Kepala Desa dan Masyarakat Desa Bumiayu.
Tak hanya itu Kasi P2M, Sultan Sulaeman bersama H. M. Yusuf Sambo menyampaikan kepada masyarakat tentang mekanisme pelayanan pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) serta memberitahukan bahwa BNNK telah memiliki klinik bagi korban atau pecandu narkoba yang ingin berobat.
“Selama masa pengobatan bagi para korban dan pecandu narkoba tidak dipungut biaya alias gratis. Demikian juga pelayanan SKBN selama ini gratis." Katanya.
Disesi akhir disampaikan pula sosialisasi mengenai P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dan urgensi peran serta masyarakat dalam rangka menangkal pengaruh buruk narkoba.
Pelaksanaan pencanangan desa anti narkoba ini oleh Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Polewali Mandar di Lapangan Desa Bumiayu, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
Pada kesempatan itu pihak BNNK menggelar sosialisasasi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi pemakai dan pengedarnya. Hadir Asisten I Pemkab Polman, Asisten III Pemkab Polman, SKPD Pemkab Polman, Kepala Desa dan Masyarakat Desa Bumiayu.
Tak hanya itu Kasi P2M, Sultan Sulaeman bersama H. M. Yusuf Sambo menyampaikan kepada masyarakat tentang mekanisme pelayanan pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) serta memberitahukan bahwa BNNK telah memiliki klinik bagi korban atau pecandu narkoba yang ingin berobat.
“Selama masa pengobatan bagi para korban dan pecandu narkoba tidak dipungut biaya alias gratis. Demikian juga pelayanan SKBN selama ini gratis." Katanya.
Disesi akhir disampaikan pula sosialisasi mengenai P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dan urgensi peran serta masyarakat dalam rangka menangkal pengaruh buruk narkoba.
Laporan : Sukriwandi