Kajari Mamuju, Andi Muh. Hamka, S.H. |
POLEWALITERKINI.NET – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, tengah melakukan penyelidikan dugaan Mark Up pengadaan barang dan jasa di lingkup Sekretariat Dewan (SEKWAN) DPRD Kabupaten Mamuju.
Tersebut nilai sekira Rp. 500 juta yang diduga Mark Up dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2017. Seperti dikutip pojekcelebes.com.
Pihak Kejaksaan pun memanggil sejumlah saksi - saksi. Sebelumnnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Penerima Barang (P2HP) juga dimintai keterangan oleh Jaksa, termasuk baru - baru ini Pokja dan PPTK Juga ikut dimintai keterangan.
Pantauan pojokcelebes.com. belum lama ini di ruangan pemeriksaan Kasi Intel Kejari Mamuju, Sulawesi Barat, terlihat 2 orang dimintai ketarangan, yakni PPTK dengan Pokja.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Andi Muhammad Hamka SH mengakui, bahwa sudah beberapa pekan terakhir jaksa telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada saksi - saksi.
”Iye, kami mémang benar mendalami laporan ini dengan melakukan pemanggilan beberapa saksi untuk dimintai keterangan." Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Andi Muhammad Hamka SH kepada pojokcelebes.com. beberapa waktu lalu.
Diungkapkannya, bahwa pengadaan barang dan jasa senilai Rp. 500 juta itu, berdasarkan laporan bahwa ada dugaan Mark Up. Sehingga dengan adanya dugaan itu, Jaksa terus melakukan pemeriksaan dengan mendalami laporan tersebut.
"Pemanggilan sejumlah saksi itu merupakan upaya konfirmasi, apakah benar laporan itu atau tidak. Makanya, untuk bisa memastikan kami terus dalami laporan ini. Dan meminta kepada Media untuk menunggu hasilnya." Tegas Kajari Mamuju, Andi Muhammad Hamka SH.
Seperti diketahui, adanya laporan dugaan Mark Up terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkup Sekwan DPRD Kabupaten Mamuju yang diterima oleh penegak hukum itu.
Dugaan Mark Up itu, dilakukan meninggikan harga barang dari harga standarnya. Agar bisa di ketahui adanya terjadi Mark Up, pihak Kejaksaan akan tetap koordinasi dengan Tim Ahli seperti BPK atau BPK-P.(*PJs/pt).
Tersebut nilai sekira Rp. 500 juta yang diduga Mark Up dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2017. Seperti dikutip pojekcelebes.com.
Pihak Kejaksaan pun memanggil sejumlah saksi - saksi. Sebelumnnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Penerima Barang (P2HP) juga dimintai keterangan oleh Jaksa, termasuk baru - baru ini Pokja dan PPTK Juga ikut dimintai keterangan.
Pantauan pojokcelebes.com. belum lama ini di ruangan pemeriksaan Kasi Intel Kejari Mamuju, Sulawesi Barat, terlihat 2 orang dimintai ketarangan, yakni PPTK dengan Pokja.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Andi Muhammad Hamka SH mengakui, bahwa sudah beberapa pekan terakhir jaksa telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada saksi - saksi.
”Iye, kami mémang benar mendalami laporan ini dengan melakukan pemanggilan beberapa saksi untuk dimintai keterangan." Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Andi Muhammad Hamka SH kepada pojokcelebes.com. beberapa waktu lalu.
Diungkapkannya, bahwa pengadaan barang dan jasa senilai Rp. 500 juta itu, berdasarkan laporan bahwa ada dugaan Mark Up. Sehingga dengan adanya dugaan itu, Jaksa terus melakukan pemeriksaan dengan mendalami laporan tersebut.
"Pemanggilan sejumlah saksi itu merupakan upaya konfirmasi, apakah benar laporan itu atau tidak. Makanya, untuk bisa memastikan kami terus dalami laporan ini. Dan meminta kepada Media untuk menunggu hasilnya." Tegas Kajari Mamuju, Andi Muhammad Hamka SH.
Seperti diketahui, adanya laporan dugaan Mark Up terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkup Sekwan DPRD Kabupaten Mamuju yang diterima oleh penegak hukum itu.
Dugaan Mark Up itu, dilakukan meninggikan harga barang dari harga standarnya. Agar bisa di ketahui adanya terjadi Mark Up, pihak Kejaksaan akan tetap koordinasi dengan Tim Ahli seperti BPK atau BPK-P.(*PJs/pt).