Dokter Klinik BNNK Polman Menyampaikan Dampak Penggunaan Narkoba |
POLEWALITERKINI.NET – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, gelar workshop Pengembangan Kapasitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada lingkup instansi pemerintahan di aula hotel Lilianto. Polewali. Selasa 3 April 2018.
Tiga orang pemateri dalam kegiatan ini, yakni Kasat Narkoba Polres Polman AKP Abdul Kadir Tuhulele, Kepala BNNK Syabri Syam serta Kepala UTD PMI dr. A. Emy Purnama Natsir, dan dihadiri sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Kemenag serta Kodim 1402 Polmas.
Kepala UTD PMI Polman, dr. A. Emy Purnama Natsir memaparkan, narkoba mengandung zat adiktif yang dapat membuat pelakunya kecanduan secara fisik dan mental terhadap suatu zat dan karakterisitik adiktif merupakan penyakit primer tanpa sebab yang jelas.
Sehingga lanjut dia, penggunanya kerap kali bersikap progresif dengan manifestasi multiple mengeluarkan gejala kurang nyaman, resah, gelisah, murung dan marah.
"Ketidak mampuan mengontrol penggunaan zat, jadi pengguna kadang jika ingin memakai dia harus bisa mendapatkannya." Jelas Dokter Klinik BNNK Polman yang juga Kepala UTD PMI Polman, dr. A. Emy Purnama Natsir.
Dia menambahkan, karena adanya zat adiktif para pecandu narkoba kadang berhalusinasi dan selalu ingin mengulang pengalaman menyenangkan usai menggunakan, bahkan dalam permenkes nomor 7 tahun 2018 narkoba telah digolongkan berbagai jenis.
"Konseling merupakan salah satu tahapan dari rehabilitasi rawat jalan sebab rehabilitasi itu tidak semua harus rawat inap. Saat ini sudah ada 7 pengguna narkoba yang kita rehab." Ungkap dr A. Emy Purnama.
Pada kesempatan itu juga Kepala BNNK Polman, Syabri Syam S.Pd, M.Si, menjelaskan, kegiatan pengembangan kapasitas P4GN diperuntukkan bagi stakeholder dalam hal memerangi narkoba di instansi masing masing.
“Peserta ada 15 instansi kita undang dan jumlah peserta keseluruhan ada 30 orang." Ujar Kepala BNNK Polman, Syabri Syam S.Pd, M.Si.
Selain mengajak 15 instansi ini memerangi narkoba, Kepala BNNK Polman, Syabri Syam S.Pd, M.Si, juga berharap ada kepedulian instansi bahwa bukan hanya tugas BNN meminimalisir angka peredaran dan pemberantasan narkoba tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
"Kalau perlu kita semua menjadi bagian penggiat anti narkoba, misalnya minimal setiap instansi bisa menganggarkan program tes urine." Tutur Syabri Syam S.Pd, M.Si.
Sementara Kasat Narkoba Polres Polman, AKP Abdul Kadir Tuhulele berharap adanya peraturan daerah terkait penyalahgunaan produk umum yang dijual bebas di pasaran seperti obat batuk Komix, minuman berenergi Kratingdaeng serta Lem Fox lantaran belum ada undang undang yang dapat menjerat secara hukum pelaku penyalahgunaan produk tersebut.
"Produk itu belum dapat dijadikan barang bukti narkoba, karena tidak ada dasar undang undangnya, kalau ada pelaku yang kita amankan kita panggil orang tuanya kemudian kita serahkan ke BNN untuk direhab." Kata Kasat Narkoba Polres Polman, AKP Abdul Kadir Tuhulele.
Tiga orang pemateri dalam kegiatan ini, yakni Kasat Narkoba Polres Polman AKP Abdul Kadir Tuhulele, Kepala BNNK Syabri Syam serta Kepala UTD PMI dr. A. Emy Purnama Natsir, dan dihadiri sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Kemenag serta Kodim 1402 Polmas.
Kepala UTD PMI Polman, dr. A. Emy Purnama Natsir memaparkan, narkoba mengandung zat adiktif yang dapat membuat pelakunya kecanduan secara fisik dan mental terhadap suatu zat dan karakterisitik adiktif merupakan penyakit primer tanpa sebab yang jelas.
Sehingga lanjut dia, penggunanya kerap kali bersikap progresif dengan manifestasi multiple mengeluarkan gejala kurang nyaman, resah, gelisah, murung dan marah.
"Ketidak mampuan mengontrol penggunaan zat, jadi pengguna kadang jika ingin memakai dia harus bisa mendapatkannya." Jelas Dokter Klinik BNNK Polman yang juga Kepala UTD PMI Polman, dr. A. Emy Purnama Natsir.
Dia menambahkan, karena adanya zat adiktif para pecandu narkoba kadang berhalusinasi dan selalu ingin mengulang pengalaman menyenangkan usai menggunakan, bahkan dalam permenkes nomor 7 tahun 2018 narkoba telah digolongkan berbagai jenis.
"Konseling merupakan salah satu tahapan dari rehabilitasi rawat jalan sebab rehabilitasi itu tidak semua harus rawat inap. Saat ini sudah ada 7 pengguna narkoba yang kita rehab." Ungkap dr A. Emy Purnama.
Pada kesempatan itu juga Kepala BNNK Polman, Syabri Syam S.Pd, M.Si, menjelaskan, kegiatan pengembangan kapasitas P4GN diperuntukkan bagi stakeholder dalam hal memerangi narkoba di instansi masing masing.
“Peserta ada 15 instansi kita undang dan jumlah peserta keseluruhan ada 30 orang." Ujar Kepala BNNK Polman, Syabri Syam S.Pd, M.Si.
Selain mengajak 15 instansi ini memerangi narkoba, Kepala BNNK Polman, Syabri Syam S.Pd, M.Si, juga berharap ada kepedulian instansi bahwa bukan hanya tugas BNN meminimalisir angka peredaran dan pemberantasan narkoba tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
"Kalau perlu kita semua menjadi bagian penggiat anti narkoba, misalnya minimal setiap instansi bisa menganggarkan program tes urine." Tutur Syabri Syam S.Pd, M.Si.
Sementara Kasat Narkoba Polres Polman, AKP Abdul Kadir Tuhulele berharap adanya peraturan daerah terkait penyalahgunaan produk umum yang dijual bebas di pasaran seperti obat batuk Komix, minuman berenergi Kratingdaeng serta Lem Fox lantaran belum ada undang undang yang dapat menjerat secara hukum pelaku penyalahgunaan produk tersebut.
"Produk itu belum dapat dijadikan barang bukti narkoba, karena tidak ada dasar undang undangnya, kalau ada pelaku yang kita amankan kita panggil orang tuanya kemudian kita serahkan ke BNN untuk direhab." Kata Kasat Narkoba Polres Polman, AKP Abdul Kadir Tuhulele.
Laporan : Z Ramadhana.