Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polewali Mandar sebagai instansi yang memiliki tugas dalam penanganan permasalahan narkotika di daerah tengah berupaya untuk menghentikan ancaman kejahatan narkotika yang bersifat laten, dinamis, dan berdimensi transnasional yang menjadi tantangan bagi BNNK Polman.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN sebagai Lembaga Pemerintahan Non Kementerian diberikan kewenangan dan tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta menjadi leading sector dalam penanganan permasalahan narkotika.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tugas tersebut, BNN Kabupaten Polewali Mandar, harus didukung oleh sumberdaya organisasi yang memadai agar tugas dan fungsi tersebut dapat dilaksanakan secara optimal.
Sejak terbentuknya BNN Kabupaten Polewali Mandar pada 19 April 2017 lalu, kini memiliki struktur yang terdiri dari: Subag Umum, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Seksi Rehabilitasi, dan Seksi Pemberantasan.
Dari struktur organisasi dan jabatan yang ada, BNN Kabupaten Polewali Mandar saat ini didukung sumber daya manusia sebanyak 22 orang yang terdiri dari PNS, Polri serta tenaga medis seperti dokter dan perawat.
Disamping itu, BNN kabupaten Polewali Mandar juga didukung dengan berbagai sarana prasarana, seperti Klinik Tipalayo untuk pengobatan secara gratis bagi para pecandu narkotika.
Selama ini BNN kabupaten Polewali Mandar telah melaksanakan semaksimal mungkin upaya pencegahan dengan memberikan pelayanan sosialisasi kepada masyarakat, baik pelajar, mahasiswa, instansi pemerintah maupun swasta serta informasi dan edukasi melalui media cetak, radio dan media online.
Disamping itu BNN kabupaten Polewali Mandar juga menyelenggarakan layanan rehabilitasi rawat jalan bagi para pecandu narkoba. Program rehabilitasi terus dilakukan supaya para pecandu dapat pulih dan tidak kembali kambuh.
Hingga April tahun 2018, jumlah penyalahguna yang direhabilitasi oleh BNN kabupaten Polewali Mandar sebanyak 11 orang, yang berasal dari beberapa kacamatan yang ada di Polewali Mandar.
PEMBERANTASAN SINDIKAT
Penanganan penyalahgunaan narkoba dalam aspek demand reduction harus diimbangi dengan agresivitas penegak hukum dalam menekan supply reduction dengan cara memberantas jaringan sampai ke akar-akarnya.
Awal tahun 2018, BNN Kabupaten Polewali Mandar telah mengungkap sejumlah jaringan sindikat Narkotika dengan 6 tersangka, yang terdiri dari 5 Warga Polewali Mandar dan 1 asal daerah Pinrang.
BNNK terus bekerja keras dalam mengungkap jaringan narkoba, baik yang bermain dari luar daerah atau di dalam daerah.
Jadi, program ini adalah Program represif yang dilakukan dengan cara penindakan terhadap, bandar, pengedar dan pemakai berdasar hukum.
Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memerangi dan mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat, hal ini juga tidak terlepas dari sinergitas baik Polri/TNI dan Pemkab Polman serta instansi vertikal dan masyarakat yang ada di Polewali Mandar untuk mencegah bahaya narkoba.
Hal ini sangat diperlukannya kerja sama dan sinergitas antar unsur masyarakat, baik dari instansi pemerintah serta instansi terkait lainnya yang secara serentak mengampanye.(*BNNK POLMAN).