Polres Mamuju Gagalkan Penyelundupan Shabu dan Ekstasi |
POLEWALITERKINI.NET – Tim Reskrim Narkoba Kepolisian Resort Mamuju, bongkar peredaran Narkotika Terbesar dan terbanyak di Provinsi Sulawesi Barat, di Jalan Aandi Makassau. Sabtu kemarin (07/04/2018).
BERITA TERKAIT : BNN Sulbar Amankan Shabu 1,5 Kg, Diduga Libatkan Warga Majene dan Polman!
Polisi pun menangkap 2 orang pelaku, inisial DG (29) buruh bangunan, dan AL (32) buruh bangunan, alamat sama alamat Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan Barang Barang bukti Narkotika jenis shabu sekira 1 Kg, 6 butir Pil Ekstasi dan 1 unit Handphone merk nokia warna hitam.
Kapolres Mamuju, AKBP Muhammad Rivai Arvan, mengatakan, diketahui dari intergosai polisi bahwa ke 2 orang ini merupakan kurir Bos inisial A (29), alamat Kota Palu, untuk menjemput barang dari seseorang yang tidak ia kenal di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Setelah mengambil paket narkotika, para pelaku rencananya akan membawa paket tersebut ke Kota Palu Sulteng dengan menggunakan kapal fery, namun aksinya berhasil di gagalkan." Kata Kapolres Mamuju, AKBP Muhammad Rivai Arvan. Selasa (10/4/2018).
Penangkapan tersebut lanjutnya, merupakan hasil kerja keras Team yang melakukan penyelidikan selama 2 bulan sehingga kasus tersebut dapat dibongkar oleh team elit yang ia bentuk dan jika dirupiahkan Barang bukti tersebut harganya mencapai Rp. 2 Miliar Rupiah.
"Pengungkapan kasus narkotika kali ini merupakan pengungkapan terbesar dan terbanyak di Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan hasil kerja keras team elit Python yang saya bentuk pada awal tahun 2018 yang lalu dan jika di Rupiahkan, harganya mencapai Rp. 2 Miliar Rupiah." Jelas AKBP Mohammad Rivai Arvan.
Kini Kepolisian Resort Mamuju terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat berada di Pulau Kalimantan dan Provinsi Sulawesi tengah.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat bersembunyi di kota samarinda dan kota palu Sulteng." Jelas AKBP Mohammad Rivai Arvan.
Atas perbuatannya ke 2 orang pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (***)
BERITA TERKAIT : BNN Sulbar Amankan Shabu 1,5 Kg, Diduga Libatkan Warga Majene dan Polman!
Polisi pun menangkap 2 orang pelaku, inisial DG (29) buruh bangunan, dan AL (32) buruh bangunan, alamat sama alamat Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan Barang Barang bukti Narkotika jenis shabu sekira 1 Kg, 6 butir Pil Ekstasi dan 1 unit Handphone merk nokia warna hitam.
Kapolres Mamuju, AKBP Muhammad Rivai Arvan, mengatakan, diketahui dari intergosai polisi bahwa ke 2 orang ini merupakan kurir Bos inisial A (29), alamat Kota Palu, untuk menjemput barang dari seseorang yang tidak ia kenal di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Setelah mengambil paket narkotika, para pelaku rencananya akan membawa paket tersebut ke Kota Palu Sulteng dengan menggunakan kapal fery, namun aksinya berhasil di gagalkan." Kata Kapolres Mamuju, AKBP Muhammad Rivai Arvan. Selasa (10/4/2018).
Penangkapan tersebut lanjutnya, merupakan hasil kerja keras Team yang melakukan penyelidikan selama 2 bulan sehingga kasus tersebut dapat dibongkar oleh team elit yang ia bentuk dan jika dirupiahkan Barang bukti tersebut harganya mencapai Rp. 2 Miliar Rupiah.
"Pengungkapan kasus narkotika kali ini merupakan pengungkapan terbesar dan terbanyak di Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan hasil kerja keras team elit Python yang saya bentuk pada awal tahun 2018 yang lalu dan jika di Rupiahkan, harganya mencapai Rp. 2 Miliar Rupiah." Jelas AKBP Mohammad Rivai Arvan.
Kini Kepolisian Resort Mamuju terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat berada di Pulau Kalimantan dan Provinsi Sulawesi tengah.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat bersembunyi di kota samarinda dan kota palu Sulteng." Jelas AKBP Mohammad Rivai Arvan.
Atas perbuatannya ke 2 orang pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (***)