Kegiatan Sabung Ayam di Katumbangan Dibubarkan Polisi |
POLEWALITERKINI.NET – Setelah melakukan operasi Pekat Siamesi 2018 di Rea Barat, Desa Duampanua, Kecamatan Matakali, Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kini Polisi mengobok obok lokasi judi sabung ayam di Kecamatan Campalagian. Jumat (19/05/2018).
BERITA TERKAIT : JELANG BUKA PUASA, POLISI BUBARKAN SABUNG AYAM DI REA BARAT!
Dalam operasi itu polisi mengepung lokasi arena adu ayam ala rakyat di Dusun Kampung Baru, Desa Katumbangan, Kecamatan Camapalagian, Polman. Sekitar pukul 17.00 wita petugas gabungan POLRI ini membubarkan para pelaku.
Rentetan suara senjata terdengar beberapa kali, pemimpin Kanit Patmor BRIPKA LAKISE didampingi Kanit Opsnal BRIPKA RUBIL RIDWAN tak memberikan ruang kepada pelaku, meski sebagian lolos dari kejaran polisi namun berhasil mengamankan 4 orang diduga ikut bermain judi sabung ayam.
Ke 4 orang ini yakni YAYA Bin JUGARAN (60), tani, warga Kampung Baru, Kecamatan Campalagian, Polman. AMIR Alias BAPAK RAHMA Bin ABU (30), Tani, warga Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, KAMUSU Alias PUA SAMASIA Bin TOLA (60), tani, warga Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli, dan SAMASU'DING Alias PUA SARI (51), tani, warga Katumbangan Lemo, Campalagian.
Selain amankan pelaku polisi juga menyita Barang Bukti (BB) 4 Ekor Ayam hidup dan 3 ekor ayam mati, 1 Buah pisau Taji, sejumlah uang tunai diduga digunakan dalam bermain judi di lokasi arena adu ayam di Katumbangan.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany.,SE.,S.I.K mengatakan, personil Patmor bersama opsnal telah mengamankan 4 orang pelaku diduga terlibat dalam permainan judi sabung ayam di Campalagian.
“Ini Ops pekat siamasei 2018 ini, khususnya Di bulan suci ramadhan dan menjelang hari raya idul fitri, rutin terlaksana untuk menekan angka kriminalitas, memberikan efek jera terhadap pelaku, memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat dan memiminalisir penyakit masyarakat”
Dia tambahkan, keempat orang ini bersama Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Polman, untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
BERITA TERKAIT : JELANG BUKA PUASA, POLISI BUBARKAN SABUNG AYAM DI REA BARAT!
Dalam operasi itu polisi mengepung lokasi arena adu ayam ala rakyat di Dusun Kampung Baru, Desa Katumbangan, Kecamatan Camapalagian, Polman. Sekitar pukul 17.00 wita petugas gabungan POLRI ini membubarkan para pelaku.
Rentetan suara senjata terdengar beberapa kali, pemimpin Kanit Patmor BRIPKA LAKISE didampingi Kanit Opsnal BRIPKA RUBIL RIDWAN tak memberikan ruang kepada pelaku, meski sebagian lolos dari kejaran polisi namun berhasil mengamankan 4 orang diduga ikut bermain judi sabung ayam.
Ke 4 orang ini yakni YAYA Bin JUGARAN (60), tani, warga Kampung Baru, Kecamatan Campalagian, Polman. AMIR Alias BAPAK RAHMA Bin ABU (30), Tani, warga Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, KAMUSU Alias PUA SAMASIA Bin TOLA (60), tani, warga Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli, dan SAMASU'DING Alias PUA SARI (51), tani, warga Katumbangan Lemo, Campalagian.
Selain amankan pelaku polisi juga menyita Barang Bukti (BB) 4 Ekor Ayam hidup dan 3 ekor ayam mati, 1 Buah pisau Taji, sejumlah uang tunai diduga digunakan dalam bermain judi di lokasi arena adu ayam di Katumbangan.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany.,SE.,S.I.K mengatakan, personil Patmor bersama opsnal telah mengamankan 4 orang pelaku diduga terlibat dalam permainan judi sabung ayam di Campalagian.
“Ini Ops pekat siamasei 2018 ini, khususnya Di bulan suci ramadhan dan menjelang hari raya idul fitri, rutin terlaksana untuk menekan angka kriminalitas, memberikan efek jera terhadap pelaku, memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat dan memiminalisir penyakit masyarakat”
Dia tambahkan, keempat orang ini bersama Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Polman, untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Laporan : Sukriwandi