Empat Orang Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Polisi |
Ketika Pelaku (HR) Digeledah Polisi |
Pihak Kepolisian setempat merilis, pengungkapan ini. Senin, 30 April 2018. Polisi berhasil bekuk pelaku, inisial HR (18), AS (46), IM (38), dan T (31), dengan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis shabu sekira 8.5 gram.
Penangkapan 4 orang ini di atas rumah milik tersangka HR (18) di Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, saat digeledah ditemukan 23 Sachet berisi shabu, selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke rumah AS (46) di Palitakang, Kecamatan Tapango.
Setelah aparat Satuan Narkoba Polres Polman, tiba di rumah AS (46) polisi kembali menemukan 7 bekas sachet plastik besar berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah timbangan digital, 3 buah sendok plastik terbuat dari pipet plastik, 2 buah Hp Samsung lipat, 1 buah ATM BRI, 2 buku tabungan BRI Simpedes, dana tunai Rp. 3.000.000 dan 3 pak besar berisikan sachet plastik kosong.
Dari keseluruhan Barang Bukti (BB) yang ditemukan di rumah pelaku AS (46), dia akui miliknya bersama 3 orang temannya, yakni HR (18), IM (38), dan T (31) yang ia peroleh dengan membeli dari (HK), yang beralamatkan di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, para pelaku Narkoba beserta Barang Bukti (BB) kini diamankan di Markas Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, guna proses hukum lebih lanjut.(***).