POLEWALITERKINI.NET - Satlantas Polres Polman menggelar operasi
patuh ”Siamasei" 2018 selama 14 hari, mulai dari tanggal 26 April
hingga 9 Mei 2018 mendatang.
BERITA TERKAIT : Ditilang Karena Pajak STNK Mati, IniPenjelasan Sat Lantas Polres Polman!
BERITA TERKAIT : Ditilang Karena Pajak STNK Mati, IniPenjelasan Sat Lantas Polres Polman!
Sasarannya adalah semua jenis
kendaraan baik roda 2, roda 4, dan semua kendaraan yang bergerak di jalan raya.
Petugas akan fokus di jalan poros dengan cara mobile atau berpindah-pindah di
beberapa titik wilayah.
Selain menilang pelanggaran
kelengkapan berlalu lintas, Satlantas juga akan menilang Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) mati pajak, bahkan sudah ada sejumlah kendaraan bermotor kena
tilang karena STNK mati.
Kasat Lantas Polres Polman, AKP
Suhartono saat dikonfirmasi menjelaskan polisi menilang STNK mati pajak sudah
berlaku nasional, dalam 1 tahun sekali STNK harus disahkan oleh polisi untuk
mengetahui apakah STNK masih dipegang pemiliknya yang asli atau tidak.
Menurut perwira polisi berpangkat
3 balok lukusan Akpol ini, polisi juga akan melakukan penyitaan kendaraan bagi
pengendara yang STNK nya mati pajak karena sudah ada aturannya.
"Polisi sebenarnya tidak menilang masalah pajak, tapi stempel
pengesahan tahunannya. Kalau tidak disahkan setiap tahun, STNK itu dipandang
tidak sah. berdasarkan Pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a, STNK,
atau STCK tidak sah, Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK
yang ditetapkan oleh Polri." Ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Sulbar, Abdul Kadir menilai pihak kepolisian lalu lintas
perlu menjelaskan lebih terperinci ketika misalnya ada indikasi pelanggaran
terhadap Undang undang Lalu Lintas Khususnya STNK mati pajak.
Semestinya lanjut Abdul Kadir,
S.H dalam kasus ini petugas hanya menyita surat surat kendaraan saja tidak
perlu menyita kendaraannya, apalagi bila kendaraan yang bersangkutan dipergunakan
mencari nafkah untuk membiayai keluarganya.
"Terkait penerapan pasal 288 junto 106 perlu diberikan penjelasan
secara menyeluruh, karena ketika misalnya terkait dengan pajak ini kan domain
daripada Dispenda, ini harus dijelaskan apalagi jika sampai menahan kendaraan."
Bebernya, saat ditemui, Senin 30 April 2018.
Laporan : Z
Ramadhana.