Tampak Pemeriksaan Alat Ukur SPBU Wonomulyo |
Pembelian 20 Liter Diperiksa Petugas |
Dalam operasi tera ini, petugas memastikan alat ukur takar atau timbangan harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan jika ditemukan langsung dilakukan perbaikan dan mengembalikan ke posisi standar.
Salah satu petugas yang minta namanya tak disebutkan mengatakan, tim ini melakukan pengecekan terhadap pompa ukur BBM di SPBU Wonomulyo, berdasarkan hasil pengujian atau peneraan SAH berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
Selain itu lanjutnya, ada 2 temuan baik merugikan pihak pengelolah SPBU maupun Konsumen, namun tak langsung melakukan penindakan karena itu terjadi karena kesalahan mesin. Meski demikian petugas tera langsung mengembalikan dan netralkan kembali.
“Memang ada mesin yang sudah tua dan harus di cek secara berkala, jadi ada 2 temuannya, ada yang merugikan SPBU dan Konsumen. Mesin yang tua sistim digitalnya bisa berubah sendiri, tapi semua itu sudah dinetralkan.” Katanya.
Operasi itu dipimpin Kanit Tipiter IPDA Firman Hidayat Pinim, S.Tr. K bersama Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Polman, ABBAS, S.Sos.
Laporan : Sukriwandi