Gambar Ilustrasi dan Bapak Tiri Diamankan Polisi |
POLEWALITERKINI.NET – Pihak Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, akhirnya menyergap pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap wanita 7 tahun yang tak lain anak tirinya sendiri. Sabtu, 23 Juni 2018.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Niki Ramdhany, SE.,S.I.K mengatakan, pihak Kepolisian Polewali Mandar mengamankan seorang pria karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
“Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Polman, berhasil menangkap SRT (42), di Desa Sepa Batu, Kecamatan Tinambung, Polman, karena dilaporkan mencabuli anak tirinya.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany, SE.,S.I.K.
Pihak korban sebut saja Daun (7), bersama ibunya SM (41), alamat Kecamatan Wonomulyo, melaporkan Bapak tirinya SRT (42), telah mencabulinya dengan menyetubuhi. Kejadian itu saat ibu sementara berada di Jakarta.
“Jadi saat ibu ke Jakarta, bapak saya datang menginap di rumah, kemudian mengajak masuk ke Kamar Mandi dan terjadilah, saya menangis kesakitan, saya juga takut karena diancam mau dibunuh kalau memberitahukan ibu atau orang lain.” Kata Daun kepada polisi.
Meski sudah tak menyebut tanggal dan hari kejadian, namun Daun (7), mengutarakan peristiwa ini belum lama terjadi. Hanya kemudian di laporkan secara resmi. Senin, 04 Juni 2018 tentang Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur
Polisi pun sudah beberapa hari melakukan pengejaran terhadap terlapor, dan akhirnya hari ini berhasil mengetahui keberadaannya di rumahnya di Tinambung. Petugas kemudian melakukan penangkapan.
Kini bapak tiri ini sudah berada di Mapolres Polewali Mandar, menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar.
Laporan : Sukriwandi
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Niki Ramdhany, SE.,S.I.K mengatakan, pihak Kepolisian Polewali Mandar mengamankan seorang pria karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
“Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Polman, berhasil menangkap SRT (42), di Desa Sepa Batu, Kecamatan Tinambung, Polman, karena dilaporkan mencabuli anak tirinya.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany, SE.,S.I.K.
Pihak korban sebut saja Daun (7), bersama ibunya SM (41), alamat Kecamatan Wonomulyo, melaporkan Bapak tirinya SRT (42), telah mencabulinya dengan menyetubuhi. Kejadian itu saat ibu sementara berada di Jakarta.
“Jadi saat ibu ke Jakarta, bapak saya datang menginap di rumah, kemudian mengajak masuk ke Kamar Mandi dan terjadilah, saya menangis kesakitan, saya juga takut karena diancam mau dibunuh kalau memberitahukan ibu atau orang lain.” Kata Daun kepada polisi.
Meski sudah tak menyebut tanggal dan hari kejadian, namun Daun (7), mengutarakan peristiwa ini belum lama terjadi. Hanya kemudian di laporkan secara resmi. Senin, 04 Juni 2018 tentang Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur
Polisi pun sudah beberapa hari melakukan pengejaran terhadap terlapor, dan akhirnya hari ini berhasil mengetahui keberadaannya di rumahnya di Tinambung. Petugas kemudian melakukan penangkapan.
Kini bapak tiri ini sudah berada di Mapolres Polewali Mandar, menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar.
Laporan : Sukriwandi