Ketua KPU Polman, M Danial |
POLEWALITERKINI.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengingatkan bahwa perolehan suara Paslon
Pilkada Polman 2018 hari ini melalui hitung cepat (Quick Count) harus disikapi
sebagai informasi dan bukan hasil resmi Penyelenggara.
“Masyarakat harus paham bahwa hasil hitung cepat (Quick Count) bukan
hasil resmi. Hasil resmi Pemilu nanti akan ditetapkan oleh KPU.” Kata Ketua
KPU Polman, M. Danial. Rabu malam (27/06/2018).
Perlu disampaikan lanjutnya, bahwa
Quick Count merupakan kegiatan ilmiah yang dilakukan oleh lembaga survei. Dan
masing-masing lembaga memiliki teknik atau metode tertentu dalam menghitung
perolehan suara. Dan metode yang digunakan terukur.
Kata dia, untuk itulah,
masyarakat agar menjadikan hasil Quick Count sebagai informasi, bukan patokan
hasil perolehan suara. Hasil Quick Count sebagai informasi boleh melihat itu,
tapi bukan hasil resmi yang menentukan, belum final.
“Hasil resmi perolehan suara akan ditetapkan KPU Kabupaten Polewali
Mandar pada rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam
wilayah kabupaten.” Kata Ketua KPU Polman, M. Danial.
Dia menyerukan, hasil Quick Count
yang dirilis lembaga survei tidak menjadi perdebatan, terpenting sekarang,
bagaimana masyarakat dan semua pihak bersama-sama menjaga kondisi tetap
kondusif menikmati suasana kesejukan setelah idul fitri. Bahkan, idealnya
menjadikan dinamika pilkada sebagai energi positif untuk membangun Polman.
“Mari bersama-sama menunjukan kedewasaan berdemokrasi. Dinamika yang terjadi selama tahapan
kampanye, setelah memasuki pemungutan dan perhitungan suara sudah
harus selesai.” Kata M Danial, Ketua KPU Polman.
Dia tambahkan, tahapan berikutnya
KPU Kabupaten Polman, akan melakukan Rekapitulasi tingkat Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK). Kamis, 28 - 4 Juli, dan Rekap Kabupaten 4 - 6 Juli 2018
mendatang.
Laporan :
Sukriwandi