Tiga Orang Pelaku Salajh Satunya Ditemukan Alat Hisap Shabu |
POLEWALITERKINI.NET – Tiga orang remaja warga Jalan Binangaliu, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terpaksa hanya berlebaran 2 hari. Pasalnya tim Opsnal melakukan penangkapan karena kasus pencurian dan Narkoba.
Tiga orang warga Jalan Binangaliu ini, yakni pemuda ini, yakni Wahyudin alias udin (22), Wahyudi Jalil alias yudi (21), Nuryadin alias ucok (18), terciduk polisi. Minggu, 17 Juni 2018, sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Mr. Muh. Yamin, Kecamatan Polewali, Polman.
Para tersangka ini berhasil diidentifikasi polisi melakukan pencurian berdasarkan Laporan polisi LP/B/03/I/2018/Res Polman, tanggal 03 Januari 2018 tentang tindak pidana pencurian (Jambret). Dari hasil informasi warga polisi awalnya menangkap Wahyudin alias udin dan menyusul temannya.
Tak hanya melakukan pencurian di 1 tempat, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) bersama 3 orang temannya di pondok putri Airin, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali sesuai nomor LP/B/11/I/2018/Res Polman tanggal 11 Januari 2018.
Atas curhat pelaku bersama polisi sekira pukul 04.30 Wita diamankan Wahyudi Jalil alias Yudi (21) dan pada pukul 04.45 Wita Nuryadin alias Ucok (18). Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty Warna Biru tanpa plat nomor yang digunakan pelaku Wahyudin alias udin melakukan pencurian (jambret).
Tak hanya itu ketika melakukan pengeledahan terhadap Nuryadin alias ucok (18), polisi menemukan di kantong celana 1 buah kaca (pirex), 1 buah tutup botol aqua yang terdapat 2 lubang diatasnya, 1 sachet plastik diduga shabu.
Dalam penangkapan ini polisi masih mengejar 1 orang teman pelaku pada saat melakukan curanmor, yakni inisial (Al). Demi proses hukum kini ketiga pelaku dan barang bukti sudah berada di Kantor Satuan Reskrim Polres Polman.
Tiga orang warga Jalan Binangaliu ini, yakni pemuda ini, yakni Wahyudin alias udin (22), Wahyudi Jalil alias yudi (21), Nuryadin alias ucok (18), terciduk polisi. Minggu, 17 Juni 2018, sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Mr. Muh. Yamin, Kecamatan Polewali, Polman.
Para tersangka ini berhasil diidentifikasi polisi melakukan pencurian berdasarkan Laporan polisi LP/B/03/I/2018/Res Polman, tanggal 03 Januari 2018 tentang tindak pidana pencurian (Jambret). Dari hasil informasi warga polisi awalnya menangkap Wahyudin alias udin dan menyusul temannya.
Tak hanya melakukan pencurian di 1 tempat, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) bersama 3 orang temannya di pondok putri Airin, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali sesuai nomor LP/B/11/I/2018/Res Polman tanggal 11 Januari 2018.
Atas curhat pelaku bersama polisi sekira pukul 04.30 Wita diamankan Wahyudi Jalil alias Yudi (21) dan pada pukul 04.45 Wita Nuryadin alias Ucok (18). Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty Warna Biru tanpa plat nomor yang digunakan pelaku Wahyudin alias udin melakukan pencurian (jambret).
Tak hanya itu ketika melakukan pengeledahan terhadap Nuryadin alias ucok (18), polisi menemukan di kantong celana 1 buah kaca (pirex), 1 buah tutup botol aqua yang terdapat 2 lubang diatasnya, 1 sachet plastik diduga shabu.
Dalam penangkapan ini polisi masih mengejar 1 orang teman pelaku pada saat melakukan curanmor, yakni inisial (Al). Demi proses hukum kini ketiga pelaku dan barang bukti sudah berada di Kantor Satuan Reskrim Polres Polman.
Laporan : Sukriwandi