Dua Tersangka Diamankan Karena Shabu di Polman |
POLEWALITERKINI.NET – Ibu dan Anak ini diamankan Polisi Narkotika Kepolisian Daerah, Sulawesi Barat. Keduanya diduga keras memiliki, menyimpan barang haram Narkoba jenis shabu-shabu sekira 150 Gram.
Direktur Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Anwar membenarkan pihak kepolisian telah mengamankan 2 tersangka yang diduga keras sebagai pengedar sabu di wilayah hukum polres polman.
"Dari tangan tersangka MA (16) ini, petugas amankan 1 sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 46,0551 Gram. Ini ditemukan di saku depan sebelah kanan." Kata Direktur Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Anwar
Berawal Dari keterangan MA (16) mengakui jika shabu tersebut diperoleh dari ibu tirinya HM (48) warga kampung Pokko, Kelurahan Anreapi, Kabupaten Polman. Polisi pun kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah tersangka.
"Di rumah tersangka HM (48), ini petugas berhasil mengamankan shabu seberat 95,0552 Gram Sabu." Kata Kombes Pol Anwar.
Ditambahkan, bahwa saat ini kedua pelaku ini telah diamankan di polda sulbar. Dan kedua pelaku ini di jerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Direktur Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Anwar membenarkan pihak kepolisian telah mengamankan 2 tersangka yang diduga keras sebagai pengedar sabu di wilayah hukum polres polman.
"Dari tangan tersangka MA (16) ini, petugas amankan 1 sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 46,0551 Gram. Ini ditemukan di saku depan sebelah kanan." Kata Direktur Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Anwar
Berawal Dari keterangan MA (16) mengakui jika shabu tersebut diperoleh dari ibu tirinya HM (48) warga kampung Pokko, Kelurahan Anreapi, Kabupaten Polman. Polisi pun kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah tersangka.
"Di rumah tersangka HM (48), ini petugas berhasil mengamankan shabu seberat 95,0552 Gram Sabu." Kata Kombes Pol Anwar.
Ditambahkan, bahwa saat ini kedua pelaku ini telah diamankan di polda sulbar. Dan kedua pelaku ini di jerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk tersangka MA (16), kita kenakan pasal 114, ayat (2) subs pasal 112 ayat (2). Namum untuk tersangka ini tidak dilakukan penahahan mengingat tersangka masih tergolong di bawah umur, Sementara untuk tersangka HM (48) kita kenakan pasal 133 ayat (1) dan pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) dengan ancaman 20 tahun penjara,'Ungkap Kombes Pol Anwar.(**)