Kanit PPA, Kejari Polman dan Pemerhati KDRT |
POLEWALITERKINI.NET - Setiap kali mendengar ada kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yang muncul dalam benak khalayak korbannya pasti wanita. Padahal, kasus KDRT juga bisa menimpa suami.
Sayangnya, respons kebanyakan orang terhadap suami korban KDRT adalah cenderung menjadi bahan olok olokan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, AIPTU Muh. Rusli, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, secara umum kebanyakan orang menilai bahwa kasus KDRT hanya melibatkan istri dan anak sebagai korban utama padahal sudah ada beberapa kasus yang melibatkan suami sebagai korban.
"Saya himbau suami korban KDRT jangan malu melapor, supaya kita bisa fasilitasi." Kata Kanit PPA Polres Polman, AIPTU Muh. Rusli, S.H. Kamis 12 Juli 2018.
Menurutnya, tahun lalu sudah pernah ada suami korban kasus KDRT yang sempat ditangani pihaknya di unit PPA, namun proses kasus tersebut tidak sampai berlanjut karena pasangan suami istri ini masih bisa didamaikan.
"Istrinya ini sudah tidak mau lagi sama suaminya, tapi suaminya selalu ngotot pertahankan tiba tiba istrinya ini pukul suaminya." Kata Rusli.
Dia menambahkan suami yang menjadi korban KDRT umumnya lebih banyak menahan perasaan ketika menjadi korban lantaran malu melaporkan.
"Suami korban KDRT ini akan menarik perhatian lantaran posisinya adalah kepala rumah tangga." Ujar Rusli.
Sementara itu, pemerhati masalah KDRT Rosmawati Tata menjelaskan, suami korban KDRT kebanyakan tidak terungkap ke permukaan disebabkan rasa gengsi, malu dan seringnya tidak dipercaya.
"Para suami korban KDRT ini sering sering datang konsultasi ke rumah membahas masalah keretakan rumah tangganya, datanya disini by name by adress." Kata Rosmawati yang juga pencetus program gerakan Polman membaca ini.
Sebab itu, kata Rosmawati, langkah yang ia tempuh supaya kliennya tetap rukun dan harmonis dalam kehidupan rumah tangganya, dirinya melakukan pembinaan kepada mereka secara akhlakul karimah, seperti pengajian dan shalawatan.
"Maksudnya daripada mereka selalu tersakiti, malu melapor, kita sentuh dulu secara kejiwaan, iya, ternyata suami juga ada seperti ini." Kata Rosmawati.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali, M. Ilham mengungkapkan hingga bulan juni tahun ini sudah 100 lebih perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari dan kasus KDRT menempati urutan kedua terbanyak setelah kasus narkoba.
"Perkara KDRT yang kita tangani mencapai 30 persen dan sejauh ini baru pihak istri yang melaporkan, kasusnya itu seperti pemukulan, penelantaran dengan tidak memberi nafkah, tetapi tetap kena pasal KDRT." Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali, M. Ilham.
Sayangnya, respons kebanyakan orang terhadap suami korban KDRT adalah cenderung menjadi bahan olok olokan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, AIPTU Muh. Rusli, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, secara umum kebanyakan orang menilai bahwa kasus KDRT hanya melibatkan istri dan anak sebagai korban utama padahal sudah ada beberapa kasus yang melibatkan suami sebagai korban.
"Saya himbau suami korban KDRT jangan malu melapor, supaya kita bisa fasilitasi." Kata Kanit PPA Polres Polman, AIPTU Muh. Rusli, S.H. Kamis 12 Juli 2018.
Menurutnya, tahun lalu sudah pernah ada suami korban kasus KDRT yang sempat ditangani pihaknya di unit PPA, namun proses kasus tersebut tidak sampai berlanjut karena pasangan suami istri ini masih bisa didamaikan.
"Istrinya ini sudah tidak mau lagi sama suaminya, tapi suaminya selalu ngotot pertahankan tiba tiba istrinya ini pukul suaminya." Kata Rusli.
Dia menambahkan suami yang menjadi korban KDRT umumnya lebih banyak menahan perasaan ketika menjadi korban lantaran malu melaporkan.
"Suami korban KDRT ini akan menarik perhatian lantaran posisinya adalah kepala rumah tangga." Ujar Rusli.
Sementara itu, pemerhati masalah KDRT Rosmawati Tata menjelaskan, suami korban KDRT kebanyakan tidak terungkap ke permukaan disebabkan rasa gengsi, malu dan seringnya tidak dipercaya.
"Para suami korban KDRT ini sering sering datang konsultasi ke rumah membahas masalah keretakan rumah tangganya, datanya disini by name by adress." Kata Rosmawati yang juga pencetus program gerakan Polman membaca ini.
Sebab itu, kata Rosmawati, langkah yang ia tempuh supaya kliennya tetap rukun dan harmonis dalam kehidupan rumah tangganya, dirinya melakukan pembinaan kepada mereka secara akhlakul karimah, seperti pengajian dan shalawatan.
"Maksudnya daripada mereka selalu tersakiti, malu melapor, kita sentuh dulu secara kejiwaan, iya, ternyata suami juga ada seperti ini." Kata Rosmawati.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali, M. Ilham mengungkapkan hingga bulan juni tahun ini sudah 100 lebih perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari dan kasus KDRT menempati urutan kedua terbanyak setelah kasus narkoba.
"Perkara KDRT yang kita tangani mencapai 30 persen dan sejauh ini baru pihak istri yang melaporkan, kasusnya itu seperti pemukulan, penelantaran dengan tidak memberi nafkah, tetapi tetap kena pasal KDRT." Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali, M. Ilham.
Laporan : Z Ramadhana