Polisi Datangi Rumah Korban di Darma dan Jemput Pelaku di Pulau Battoa |
Pelaku Diruang Resum, Rumah Orang Tua Korban |
Tabir kejahatan ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari Kanit Intel Sektor Binuang, Bripka Abd. Rasyid Latif via telepon tentang dugaan terjadinya persetubuhan dibawah umur dialami RY (9), alamat Kelurahan Darma.
Setelah menemukan lokasi rumah RY maka tersebut perbuatan bejat itu diduga dilakukan AL (50), warga Dusun Kapejang, Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
Kemudian Bhabinkamtibmas Brigpol Mukhlis bersama personil Polsek Binuang mendatangi rumah (AL) di Kapejang, Pulau Battoa. Hasilnya pelaku berhasil ditemukan dan dibawa ke Unit PPA Satuan Reskrim Kepolisian Resort Polewali Mandar.
Tak hanya itu tim dari Kepolisian, yakni Bhabinkamtibmas, Brigpol Mukhlis, Kanit Reskrim Polsek Binuang Aipda Bafruddin Pambabu, S.H., Kanit Intel Polsek Binuang, Abd. Rasyid Latief, S.H., langsung membawa korban ke RSUD Polewali guna dilakukan Visum et Repertum.
Mendengar kabar ini tim dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial (Peksos), P2TP2A Kabupaten Polman juga turun melihat kondisi korban melakukan pendampingan. Mereka memastikan kondisi shikis anak tenang pasca kejadian.
Setelah pemeriksaan korban oleh medis pihak Kepolisian Binuang, langsung membawa pelaku AL ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut. Sementara korban RY langsung dibawa pulang oleh Bapak tirinya ke rumahnya.
Sementara itu (AL) kepada wartawan mengatakan melakukan pencabulan kepada korban RY (9) karena khilaf. Dia melihat korban lewat dan memanggilnya naik ke atas rumah, kemudian menyuruh korban memegang alat kelaminnya (Onani).
“RY Lewat menangis hilang uangnya Rp. 2000, kebetulan ada uangku Rp. 2000 ia kukasihmi itu penggantinya uangnya yang hilang. Jadi apa kusurukangngi mau, saya lakukan berdiri, suruh pegang kelaminku pak. Waktu itu istrinya ke pasar.” Kata AL kepada wartawan.
Ditempat sama Pendamping Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Polman, Iin Amrina S.Kom mengatakan, RY (9), orang tua tiri dan ibu kandungnya tinggal di Darma, namun korban tinggal bersama tantenya Icci tak lain saudara Bapak tirinya. Diketahui Icci adalah tante pelaku AL.
Saat melakukan pendampingan anak ini mengaku sebelumnya bercerita sama tantenya icci, sehingga gempar di kampug. Bahkan sering terlihat berjalan ngangkang.
“Kata anak ini, dia juga melakukan di pinggir pantai, anak ini sering melapor sama tante icci. 'Na kasi Begini 'ka'. Kata tim medis yang visum tadi ada robekan dibagian kemaluan korban.” Kata Iin Amrina., S.Kom.
Laporan : Wnd