Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Takatidung |
PSU ini kembali dilakukan lantaran 4 pemilih dari TPS 2 memilih di TPS 3 dan menjadi temuan Panwascam Polewali. Akibatnya pihak Panwas memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Polman untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Dalam pemungutan suara ulang itu disaksikan Kapolres Polman, AKBP Muh. Rifai, Kabag Ops Polres Polman, Kompol Ramli, Ketua KPU Kabupaten Polman, M. Danial, dan Komisioner KPU Kabupaten Polman Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Fitrinela.
Diketahui Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 3, yakni 653 pemilih, diantaranya 312 orang laki-laki dan 341 perempuan dengan Jumlah kebutuhan Surat Suara DPT 653 ditambah 2,5 % (653 + 17) sejumlah 670 Lembar.
Daftar pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polman 2018 sebanyak 5 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan. Sedangkan daftar pemilih pindahan sebanyak 1 orang (perempuan).
Dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Kelurahan Takatidung, yakni Paslon 1 SALIM – MARWAN peroleh suara 124 sementara AIM-BeNAR 358 suara dengan jumlah suara keseluruhan pemilih 482 orang.(***)