Terkait Pencurian Tiga Orang Diamankan Polisi |
Barang Bukti Diamankan Polisi |
Dua orang warga Polman ini dikejar tim Resmob Polres Barru di backup unit Resmob Polres Polman bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan, dibawa komando AKP Edy Sabhara Manggabarani., S.I.K., karena tersebut sebagai pelaku utama pencurian dalam rumah di Kabupaten Barru.
KARMAN Alias BAPAK DANDI BIN KARIM (40) sendiri terciduk di rumahnya. Senin, 2 Juli 2018 sekitar pukul 05.30 Wita di Desa Mambu, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman.
Dan DARNO INDRA YATNO Alias DARNO Bin MUH. IDRUS (24), pekerjaan sopir, tertangkap di rumahnya di Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman.
“Selain tangkap KARMAN dan DARNO, polisi amankan Barang Bukti (BB), 1 unit Handphone merek Oppo F5 wrn gold dan 1 unit handphone merek Samsung type GT1272 warna merah.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany.,SE.,S.I.K.
Sementara itu ARIS BIN NURDIN (35), pekerjaan sopir, alamat Jalan Malengkeri Raya, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, juga berhasil dibekuk di rumah DARNO, dia diduga menadah hasil curian.
“ARIS sebelumnya sudah diintai tim Resmob Polda Sulsel, namun dia mencium keberadaan polisi dan melarikan diri ke Polman. Saat penyergapan dia juga berada di rumah DARNO.” Kata AKP Niki Ramdhany, SE.,S.I.K.
Dalam penyergapan di Matakali, polisi juga menembak bagian betis kaki kanan KARMAN dan bagian betis kaki kanan DARNO. Langkah tegas petugas ini karena kedua pelaku berontak dan tak mengindahkan tembakan peringatan polisi.
Hasil interogasi petugas, pelaku KARMAN mengakui bahwa saat pulang dari Kota Makassar bersama DARNO, singgah di TKP dan turun dari mobil kemudian memasuki rumah sasaran pencurian lewat pintu belakang.
“Saya masuk rumah dengan merusak kunci pintu menggunakan besi pencungkil dan mengambil 2 Handphone dan 3 buah celengan kaleng berisi uang tunai sekira 30-an juta. Kemudian saya berikan 2 unit HP kepada DARNO dan uang rental mobil sebesar Rp. 1 Juta.” Kata KARMAN.
Kaitan itu DARNO kepada polisi, mengaku bersama KARMAN melakukan pencurian, kata dia perannya menjaga di luar rumah dan standby di dalam mobil sambil menunggu aksi pencurian selesai.
Pihak Kepolisian Resort Polewali Mandar pun menyebut pelaku KARMAN merupakan residivis dengan kasus sama yakni Curat dan Curanmor di daerah Kabupaten Polman sebanyak 3 kali, Kabupaten Mamasa 1 kali dan sekali di Kabupaten Pinrang.
“Jadi dia residivis dalam kasus yang sama, selain memasuki rumah KARMAN dan DARNO juga mengakui melakukan aksi pencurian di Desa Siawung, Barru, pada Mei 2018 lalu dengan kerugian sekira 20-an Juta.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany, SE.,S.I.K.(***)