WD (39) adalah warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, tertangkap tangan melakukan perampasan sepeda motor di Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, sekitar pukul 12.30 Wib.
Mantan penyidik KPK ini baru selesai membuka Lomba Burung Kicau Kapolres Cirebon Kota CUP dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon, melihat peristiwa perampasan itu.
Kapolres pada waktu itu melihat pelaku dan temannya, (A) memepet sepeda motor korbannya dan mengambil paksa kunci sepeda motor yang dikendarai targetnya. Namun, korban berupaya untuk mempertahankannya.
Melihat kejadian itu, Kapolres tidak tinggal diam. Orang nomor satu di Polres Cirebon Kota itu turun dari kendaraan dinasnya dan mengejar pelaku. Satu orang pelaku, inisial (A) langsung melarikan diri dari TKP.
Sedangkan (WD) masuk ke sebuah kantor leasing. WD yang pakai helm sempat kasih kode pakai tangan agar Kapolres mendekatinya. Namun, saat mendekat, WD langsung sembunyi agar tidak ditangkap AKBP Roland Ronaldy.
“WD diamankan saat sembunyi di bawah meja." Kata AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Cirebon Kota, Kamis, 5 Juli 2018. WD selanjutnya diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan, WD mengaku tidak tahu kalau yang menangkapnya adalah Kapolres Cirebon Kota. Jawaban WD dengan cara menggelengkan kepalanya. WD pun hanya tertunduk sambil tersenyum tampak begitu malu.
Kapolres menegaskan upaya yang dilakukan WD dan rekannya sudah menyalahi aturan sehingga tak pantas dilakukan karena meresahkan masyarakat. “Harusnya dengan cara yang baik,” pesannya.
Kapolres berjanji akan menindak tegas perbuatan seperti yang dilakukan WD dan rekannya tersebut karena sudah merupakan aksi premanisme dengan perampasan dan kita anggap sebagai kejahatan jalanan yang harus diberantas."Tegasnya
Barang bukti yang disita dari WD berupa sepeda motor Yamaha Fino hitam putih nopol E 6864 JH. WD, lanjut Kapolres dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan akan merasakan dinginnya jeruji besi. (*E satu.com/poltek)
Kapolres berjanji akan menindak tegas perbuatan seperti yang dilakukan WD dan rekannya tersebut karena sudah merupakan aksi premanisme dengan perampasan dan kita anggap sebagai kejahatan jalanan yang harus diberantas."Tegasnya
Barang bukti yang disita dari WD berupa sepeda motor Yamaha Fino hitam putih nopol E 6864 JH. WD, lanjut Kapolres dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan akan merasakan dinginnya jeruji besi. (*E satu.com/poltek)