Kabid Pertanian A. Ibrahim Wella dan Lokasi Perumahan |
POLEWALITERKINI.NET – Kabupaten Polewali Mandar dikenal sebagai daerah agraris, yang kaya akan pertaniannya. Bahkan merupakan kabupaten penghasil beras terbesar di Sulawesi Barat, meski demikian Polman juga memiliki jumlah penduduk terbanyak di Sulbar.
BERITA TERKAIT : Kementan Prihatin Maraknya Alih Fungsi Lahan Pertanian, Harus Dikontrol!
Jumlah penduduk tersebut cenderung semakin bertambah setiap tahunnya. Sehingga rentan terjadinya alih fungsi lahan. Dimana lahan produktif terancam dijadikan kompleks perumahan untuk menunjang pertambahan penduduk.
Kepala Bidang Pemukiman Dinas Pertanahan dan Pemukiman Polman, Hamdani Hamdi saat dihubungi via telepon selulernya menjelaskan tahun ini sekira belasan titik perumahan baru terbangun sementara tahun lalu sebanyak 61 titik pembangunan perumahan baru.
"Setahu saya tahun 2018 ini ada belasan titik perumahan baru terbangun." Kata Hamdani yang juga mantan Kepala Bidang Perumahan ini. Senin, 2 Juli 2018.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanpan) Polman, Ibrahim Wella mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melarang alih fungsi lahan pertanian dengan kompleks perumahan.
Namun lanjutnya, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan sehingga pemilik tanah sepanjang tanahnya di luar dari kawasan yang dilindungi bebas berbuat membangun apa saja tidak ada masalah.
"Sebelumnya kita persulit, tapi kita tidak bisa pungkiri antara sektor pertanian dan ekonomi masyarakat pasti ada bertentangan, makanya kita juga tidak ingin menghambat pertumbuhan ekonomi di Polman." Ujar Kabid Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Polman, Ibrahim Wella.
Meski demikian, Ibrahim Wela menegaskan akan menggelar sosialisasi mengundang semua pengembang perumahan dan kepala desa untuk melindungi dan mencegah sawah produktif dijadikan perumahan.
"Karena pengembang ini ada terindikasi curang menutup irigasi sawah, dia sengaja matikan irigasi karena ada rencananya memperlebar pembangunan, supaya tanah dijual murah." Tutur Ibrahim Wela saat ditemui diruangannya.
Pembangunan perumahan perlu mematuhi syarat dan efek yang akan ditimbulkan lantaran Presiden Jokowi berdasarkan undang undang pertanian terbaru menolak pembangunan perumahan di lokasi sawah produktilf.
"Ini penyampaian pak Jokowi melarang keras membangun perumahan di lokasi sawah produktif." Ucap Ibrahim Wela.
Selain itu, Ibrahim berharap adanya program pencetakan ratusan hektar sawah baru dapat menopang ketahanan pangan di Polman.
"Lumayan hasilnya kita disini, saya yakin semua alih fungsi lahan menjadi sawah baru itu sudah tertanam dan yang belum tertanam kita selalu membangun jaringan supaya tertanam semua." Katanya.
Menurutnya, ada beberapa program bantuan pertanian yang disalurkan ke petani diantaranya bantuan pertanian pemerintah pusat digabungkan dengan swadaya murni kelompok tani.
"Ada juga bantuan sifatnya kolaborasi antara bantuan pemerintah bersumber APBN digabungkan swadaya murni tapi itu tergantung kesepakatan masyarakat." Tutup Ibrahim.
BERITA TERKAIT : Kementan Prihatin Maraknya Alih Fungsi Lahan Pertanian, Harus Dikontrol!
Jumlah penduduk tersebut cenderung semakin bertambah setiap tahunnya. Sehingga rentan terjadinya alih fungsi lahan. Dimana lahan produktif terancam dijadikan kompleks perumahan untuk menunjang pertambahan penduduk.
Kepala Bidang Pemukiman Dinas Pertanahan dan Pemukiman Polman, Hamdani Hamdi saat dihubungi via telepon selulernya menjelaskan tahun ini sekira belasan titik perumahan baru terbangun sementara tahun lalu sebanyak 61 titik pembangunan perumahan baru.
"Setahu saya tahun 2018 ini ada belasan titik perumahan baru terbangun." Kata Hamdani yang juga mantan Kepala Bidang Perumahan ini. Senin, 2 Juli 2018.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanpan) Polman, Ibrahim Wella mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melarang alih fungsi lahan pertanian dengan kompleks perumahan.
Namun lanjutnya, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan sehingga pemilik tanah sepanjang tanahnya di luar dari kawasan yang dilindungi bebas berbuat membangun apa saja tidak ada masalah.
"Sebelumnya kita persulit, tapi kita tidak bisa pungkiri antara sektor pertanian dan ekonomi masyarakat pasti ada bertentangan, makanya kita juga tidak ingin menghambat pertumbuhan ekonomi di Polman." Ujar Kabid Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Polman, Ibrahim Wella.
Meski demikian, Ibrahim Wela menegaskan akan menggelar sosialisasi mengundang semua pengembang perumahan dan kepala desa untuk melindungi dan mencegah sawah produktif dijadikan perumahan.
"Karena pengembang ini ada terindikasi curang menutup irigasi sawah, dia sengaja matikan irigasi karena ada rencananya memperlebar pembangunan, supaya tanah dijual murah." Tutur Ibrahim Wela saat ditemui diruangannya.
Pembangunan perumahan perlu mematuhi syarat dan efek yang akan ditimbulkan lantaran Presiden Jokowi berdasarkan undang undang pertanian terbaru menolak pembangunan perumahan di lokasi sawah produktilf.
"Ini penyampaian pak Jokowi melarang keras membangun perumahan di lokasi sawah produktif." Ucap Ibrahim Wela.
Selain itu, Ibrahim berharap adanya program pencetakan ratusan hektar sawah baru dapat menopang ketahanan pangan di Polman.
"Lumayan hasilnya kita disini, saya yakin semua alih fungsi lahan menjadi sawah baru itu sudah tertanam dan yang belum tertanam kita selalu membangun jaringan supaya tertanam semua." Katanya.
Menurutnya, ada beberapa program bantuan pertanian yang disalurkan ke petani diantaranya bantuan pertanian pemerintah pusat digabungkan dengan swadaya murni kelompok tani.
"Ada juga bantuan sifatnya kolaborasi antara bantuan pemerintah bersumber APBN digabungkan swadaya murni tapi itu tergantung kesepakatan masyarakat." Tutup Ibrahim.
Laporan : Z Ramadhana.