POLEWALITERKINI.NET – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Sulawesi Barat, inisial (ARS) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik
Dirkrimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) atas dugaan tindak pidana korupsi.
Pihak Dirkrimsus Kepolisian
Daerah Sulawesi Barat, menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara
terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) KPU
Provinsi Sulbar pada Pilgub 2017 kemarin.
”Setelah adanya hasil audit BPK-P yang dinyatakan ada kerugian negara
dan kita lanjutkan dengan gelar perkara. Akhirnya ditetapakan salah seorang
tersangka inisial ARS.” Kata Dirkrimsus Polda Sulbar.
Kata Wisnu, berdasarkan hasil
pemeriksaan 16 saksi dan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas
atas dugaan korupsi APK yang dikeluarkan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Sulbar nomor : SR-126/PW32/5/2018 tanggal
30 mei 2018.
Dirkrimsus menyebutkan adanya
kerugian negara berjumlah Rp. 2,4 Miliar.
Lebih lanjut menyebutkan,
penyidikan tersebut dimulai sejak tanggal 31 januari 2017 sesuai dengan surat
perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/04/I/2017/Direskrimsus tanggal 31 januari
2017 dan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/16/I/2017/SPKT Sulbar tanggal 31
januari 2017 serta telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada
tanggal 10 Juli 2018.
Adapun modus yang dilakukan, adanya
kemahalan harga Mark-up, dimana dalam perkara tersebut telah terjadi perbuatan
melawan hukum yang mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.
Atas perbuatan terduga pelaku, ia
dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
pidana korupsi.
Ancaman hukuman tambahnya, paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 200.000.000 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) berdasarkan
pasal 2 ayat.(*pojokcelebes.com/polewaliterkini.net)