Tim Medis RSUD Polman Periksa Jenazah Rendeng |
Rendeng Ditemukan Meninggal di Ruangan Khusus |
Ruang pengasingan Napi Rendang alias Bembe Arwan, Dimana dia meninggal dunia (Foto : Asrianto/masalembo.com) |
Rendeng Alias Bembe Arwan, lahir di Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa, 31 Desember 1942, pekerjaan petani, tercatat sebagai warga Salu Mitto, Dusun Talaode, Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, tengah menjalani hukuman penjara 10 tahun.
Majelis Hakim PN Mamuju menyatakan Almarhum terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan dan Tanpa Hak Menguasai Senjata Penikam sesuai Pasal 338 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.2 Tahun 1951 LN No. 78 Tahun 1951 dengan pidana penjara 10 tahun.
Dikutip masalembo.com Rendeng adalah Napi pindahan dari Lapas Kelas III B Mamasa. Tiba di Lapas Kelas IIB Polman. Kamis malam, 12 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 Wita. Karena sering berupaya melarikan diri petugas pun memisahkan dengan napi lain di ruangan khusus pengasingan.
Terpidana Rendeng baru diketahui meninggal dunia oleh seorang napi yang hendak menuju Masjid Lapas menunaikan shalat subuh. Dia pun kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas Lapas Kelas IIB Polman, dan menghubungi pihak Kepolisian Polres Polman.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany.,SE.,S.I.K kepada polewaliterkini.net mengatakan, pihaknya telah mendatangi TKP di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar. Kemudian membawa jenazah ke RSUD Polman untuk di Visum.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Almarhum adalah terpidana kasus pembunuhan dari Kabupaten Mamuju. Kemudian di pindahkan ke Lapas Kelas IIIB Mamasa, dan kembali dijemput ke Lapas Kelas IIB Polman dengan alasan sering berupaya melarikan diri.
Pihak keluarga Almarhum sudah ada yang datang dari Pana, Mamasa, namun kepada pihak Kepolisian Resort Polman, mereka menyatakan menolak untuk dilakukan otopsi.
Laporan : Sukriwandi