POLEWALITERKINI.NET – Kepolisian Sektor Wonomulyo, Resort Polewali
Mandar, Sulawesi Barat, melimpahkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan
oleh seorang bapak terhadap anak tirinya berusia 2,3 tahun hingga menyebabkan
meninggal dunia.
Kepala Kepolisian Sektor
Wonomulyo, Kompol Jufri mengatakan, pihaknya sebelumnya menangani kasus dugaan
penganiayaan anak tiri ini, namun telah melimpahkan kasusnya kepada Unit PPA
Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar.
Peristiwa itu. Jumat, 27 Juli
2018 sekitar pukul 10.00 Wita di satu Desa, di Kecamatan
Wonomulyo, Kabupaten Polman, dimana warga menduga ada anak meninggal secara tidak
wajar dengan mencekik dan memukul dada hingga menyebabkan meneninggal dunia.
Berdasarkan informasi itu petugas
Bhabinkamtibmas Desa setempat, yakni Bripka IMAM FERLI melakukan pendekatan
kepada pihak keluarga korban, kemudian memperoleh informasi sementara bahwa penyebab
korban meninggal dunia karena terjatuh.
Berdasarkan keterangan dari Bapak
tiri korban, inisial (RS) bahwa sebelum korban meninggal korban sempat terjatuh
disekitar halaman rumahnya pada saat akan dimandikan sehingga dada korban
terbentur di salah satu batu yang ada di TKP.
Namun berdasarkan sumber lain di
sekitar TKP bahwa korban tidak pernah terlihat terjatuh di sekitar rumah dan
hanya terakhir kali melihat korban sementara digendong Bapak tirinya dan saat
itu keadaan korban sudah lemas.
“Keterangan warga setempat beda dengan keterangan Bapak tirinya, korban
digendong dalam keadaan lemas, dan tak lama kemudian masyarakat sekitar TKP
(tetangga) mendengar adanya suara menangis dari keluarga korban (Ibu Kandung).”
Kata Kapolsek Wonomulyo, Kompol Jufri Hamid, S.Sos.
Atas informasi itu pihak Unit
Reskrim dan Unit IK Polsek Wonomulyo langsung mendatangi TKP, rumah korban dan
meminta keterangan (RS) Bapak tirinya. Tak hanya itu melakukan Koordinasi
dengan Pihak Puskesmas di desa itu.
“Ia kita koordinasi dengan pihak Puskesmas karena
informasinya korban sempat dibawa ke puskesmas.” Kata Kompol, Jufri Hamid,
S.Sos.
Kemudian polisi selanjutnya
melakukan interogasi kepada keluarga Korban di Polsek Wonomulyo, hasilnya kuat dugaan
korban meninggal dengan tidak wajar.
“Alasannya tidak wajar ini berdasarkan hasil visum luar pihak Puskesmas Desa, IKSAN bahwa pada tubuh korban terdapat luka lebam pada bagian dada
korban.” Kata Kompol, Jufri Hamid, S.Sos.
Dan dari hasil interogasi terhadap
Bapak Tiri korban (RS). Selasa, 07 Agustus 2018 di Polsek Wonomulyo, mengakui
perbuatannya dimana ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga
menyebabkan meninggal dunia.
Bapak tirinya menjelaskan pada
hari itu korban bersama pelaku sementara berada di dalam kebun yang terletak di
depan rumahnya dan sedang menangis, kondisi itu membuatnya jengkel kemudian memukul
korban.
“Korban ditinju sebanyak 1 kali pada bagian dada sehingga korban
terjatuh dan setelah itu pelaku kembali memukul korban sebanyak 2 kali pada
bagian yang sama, namun karena korban masih menangis sehingga pelaku kembali
mencekik leher korban.” Jelas Kompol, Jufri Hamid, S.Sos.
“Dan setelah korban dalam keadaan lemas pelaku kemudian menggendong
korban dan membawanya ke dalam rumah sedangkan ibu Kandung korban bersama
mertuanya yang melihatnya dalam keadaan lemas langsung melarikan korban ke
Puskesmas Desa untuk dilakukan perawatan namun korban sudah dalam keadaan
meninggal dunia.” Lanjut Kompol, Jufri Hamid, S.Sos.
Sementara itu RS (Bapak Tiri
Korban) saat ditemui di ruangan Unit PPA Polres Polman, mengatakan bahwa
melakukan penganiayaan itu karena merasa jengkel tidak mau berhenti menangis.
“Saya minta dia diam karena saat itu dia berak (Buang Air Besar) dan menangis, namun
tetap menangis dan saat berdiri langsung saya pukul bagian dadanya dan terjatuh
menyamping kemudian saya pukul lagi dadanya sebanyak 2 kali, karena tetap
menangis sehingga saya cekik lehernya hingga lemas.” Kata RS.
Ditempat terpisah istri (RS) yang
tak lain ibu kandung korban tidak menyangka suaminya melakukan itu, selama ini
dia baik terhadap anak tirinya. Bahkan pernah meminta kepadanya untuk mengambil
kakak korban yang tinggal bersama Neneknya.
Kata dia, pernikahan dengan
suaminya RS sudah berjalan 4 bulan, sebelumnya dia menjanda dan memiliki 2
anak. Selama menikah tinggal bersama di rumah mertua barunya dan membawa 1 anak untuk
tinggal bersamanya.
Meski sudah menikah Bapak tiri
Korban masih berusia 17 tahun, dia bekerja sebagai pengrajin batu bata, di Desa, Kecamatan Wonomulyo. Sedangkan ibu korban lebih tua 5 tahun dari suaminya.
Laporan : Z
Ramdhana