Iklan


 

Ayah Dibawah Umur Cekik dan Pukul Dada Anak Tiri Usia 2,3 Tahun Hingga Tewas!

Rabu, 08 Agustus 2018 | 23:55 WIB Last Updated 2018-08-08T16:15:48Z



POLEWALITERKINI.NET – Kepolisian Sektor Wonomulyo, Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, melimpahkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang bapak terhadap anak tirinya berusia 2,3 tahun hingga menyebabkan meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Sektor Wonomulyo, Kompol Jufri mengatakan, pihaknya sebelumnya menangani kasus dugaan penganiayaan anak tiri ini, namun telah melimpahkan kasusnya kepada Unit PPA Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar.

Peristiwa itu. Jumat, 27 Juli 2018 sekitar pukul 10.00 Wita di satu Desa, di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, dimana warga menduga ada anak meninggal secara tidak wajar dengan mencekik dan memukul dada hingga menyebabkan meneninggal dunia.

Berdasarkan informasi itu petugas Bhabinkamtibmas Desa setempat, yakni Bripka IMAM FERLI melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban, kemudian memperoleh informasi sementara bahwa penyebab korban meninggal dunia karena terjatuh.

Berdasarkan keterangan dari Bapak tiri korban, inisial (RS) bahwa sebelum korban meninggal korban sempat terjatuh disekitar halaman rumahnya pada saat akan dimandikan sehingga dada korban terbentur di salah satu batu yang ada di TKP.   

Namun berdasarkan sumber lain di sekitar TKP bahwa korban tidak pernah terlihat terjatuh di sekitar rumah dan hanya terakhir kali melihat korban sementara digendong Bapak tirinya dan saat itu keadaan korban sudah lemas.

“Keterangan warga setempat beda dengan keterangan Bapak tirinya, korban digendong dalam keadaan lemas, dan tak lama kemudian masyarakat sekitar TKP (tetangga) mendengar adanya suara menangis dari keluarga korban (Ibu Kandung).” Kata Kapolsek Wonomulyo, Kompol Jufri Hamid, S.Sos.

Atas informasi itu pihak Unit Reskrim dan Unit IK Polsek Wonomulyo langsung mendatangi TKP, rumah korban dan meminta keterangan (RS) Bapak tirinya. Tak hanya itu melakukan Koordinasi dengan Pihak Puskesmas di desa itu.

“Ia kita koordinasi dengan pihak Puskesmas karena informasinya korban sempat dibawa ke puskesmas.” Kata Kompol, Jufri Hamid, S.Sos.

Kemudian polisi selanjutnya melakukan interogasi kepada keluarga Korban di Polsek Wonomulyo, hasilnya kuat dugaan korban meninggal dengan tidak wajar.

“Alasannya tidak wajar ini berdasarkan hasil visum luar pihak Puskesmas Desa, IKSAN bahwa pada tubuh korban terdapat luka lebam pada bagian dada korban.” Kata Kompol, Jufri Hamid, S.Sos.

Dan dari hasil interogasi terhadap Bapak Tiri korban (RS). Selasa, 07 Agustus 2018 di Polsek Wonomulyo, mengakui perbuatannya dimana ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

Bapak tirinya menjelaskan pada hari itu korban bersama pelaku sementara berada di dalam kebun yang terletak di depan rumahnya dan sedang menangis, kondisi itu membuatnya jengkel kemudian memukul korban.

“Korban ditinju sebanyak 1 kali pada bagian dada sehingga korban terjatuh dan setelah itu pelaku kembali memukul korban sebanyak 2 kali pada bagian yang sama, namun karena korban masih menangis sehingga pelaku kembali mencekik leher korban.” Jelas Kompol, Jufri Hamid, S.Sos.

“Dan setelah korban dalam keadaan lemas pelaku kemudian menggendong korban dan membawanya ke dalam rumah sedangkan ibu Kandung korban bersama mertuanya yang melihatnya dalam keadaan lemas langsung melarikan korban ke Puskesmas Desa untuk dilakukan perawatan namun korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.” Lanjut Kompol, Jufri Hamid, S.Sos.

Sementara itu RS (Bapak Tiri Korban) saat ditemui di ruangan Unit PPA Polres Polman, mengatakan bahwa melakukan penganiayaan itu karena merasa jengkel tidak mau berhenti menangis.

“Saya minta dia diam karena saat itu dia berak (Buang Air Besar) dan menangis, namun tetap menangis dan saat berdiri langsung saya pukul bagian dadanya dan terjatuh menyamping kemudian saya pukul lagi dadanya sebanyak 2 kali, karena tetap menangis sehingga saya cekik lehernya hingga lemas.” Kata RS.

Ditempat terpisah istri (RS) yang tak lain ibu kandung korban tidak menyangka suaminya melakukan itu, selama ini dia baik terhadap anak tirinya. Bahkan pernah meminta kepadanya untuk mengambil kakak korban yang tinggal bersama Neneknya.

Kata dia, pernikahan dengan suaminya RS sudah berjalan 4 bulan, sebelumnya dia menjanda dan memiliki 2 anak. Selama menikah tinggal bersama di rumah mertua barunya dan membawa 1 anak untuk tinggal bersamanya.

Meski sudah menikah Bapak tiri Korban masih berusia 17 tahun, dia bekerja sebagai pengrajin batu bata, di Desa, Kecamatan Wonomulyo. Sedangkan ibu korban lebih tua 5 tahun dari suaminya.

Laporan  :  Z Ramdhana




iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ayah Dibawah Umur Cekik dan Pukul Dada Anak Tiri Usia 2,3 Tahun Hingga Tewas!

Trending Now

Iklan

iklan