Iklan


 

Bingung Ada Tersangka Lampu Jalan, Bupati : Pengadaannya Tanpa Calo dan Langsung ke Pabrik!

Kamis, 30 Agustus 2018 | 23:26 WIB Last Updated 2018-08-30T18:18:34Z
Kiri Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar dan
Kasi Intel Kejari Polman, M Subhan
POLEWALITERKINI.NET - Kasus pengadaan lampu jalan tenaga surya tahun 2016 dan 2017 senilai Rp. 52 Miliar di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, masih terus bergulir bahkan Kejati Sulselbar sudah menetapkan 2 orang tersangka.

Beberapa media merilis penetapan 2 tersangka oleh penyidik Kejati Sulselbar, yakni Direktur CV Binanga, Haeruddin dan Mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Polman, Andi Bahar Patajangi yang sekarang menjabat sebagai Camat Campalagian.

Meski demikian, penetapan tersangka ini membuat Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar merasa heran seakan tak percaya, pasalnya, pengadaan lampu jalan tenaga surya dilakukan tanpa calo karena dibeli langsung ke pabriknya di Pulau Batam.

"Kita beli langsung dan prosesnya membeli bukan ditenderkan, Kepala Desa membeli melalui APBDes dan musrenbang desa, terus dimana persoalannya dan apa korupsinya?." Ujarnya, saat ditemui. Kamis, 30 Agustus 2018.

Menurut Ibrahim, kenapa mesti pengadaan lampu jalan umum dipersoalkan sedangkan barangnya (Lampu Jalannya) belum ada yang mati dan juga harganya murah, bahkan ada tim yang sudah dibawa ke Batam melihat langsung pabriknya, "Di Batam, kita lihat langsung pabriknya, disitu." Jelas Andi Ibrahim Masdar.

Selain itu, Ibrahim juga merasa ragu mengenai penetapan tersangka kasus lampu jalan Haeruddin alias Herdi dan ASN bawahannya, sebab surat panggilannya hanya saksi bukan sebagai tersangka, olehnya bila benar ditetapkan tersangka pihaknya akan melakukan upaya demi perlindungan hukum ke 2 tersangka.

"Pasti ada perlindungan hukum karena mereka ini belum jadi tersangka karena surat panggilannya saksi, ini yang repot di Media katakan tersangka, surat pemanggilannya saksi, dan bersamaan hari itu juga keluar, mana benar Media atau surat pemanggilan, bingung angkow kalau begini?." Kata Andi Ibrahim Masdar.

Dia menambahkan, tidak akan ikut campur soal statement Kejati menetapkan tersangka, keraguannya hanya setelah membaca surat panggilan Kejati, alasannya disitu tertera sebagai saksi bukan tersangka.

"Kalau mau penegakan hukum periksa juga pengadaan lampu jalan di Provinsi Sulbar jangan hanya di Polman, sekarang saya butuh keadilan karena Herdi yang menjual ke Sulbar dengan harga Rp. 33 juta kenapa justru disini harganya Rp. 23 Juta dipersoalkan." Tutup Andi Ibrahim.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali, Muhammad Subhan mengatakan, seluruh pemanggilan saksi mulai dari Kepala Desa hingga Kepala BPMPD selalu melalui pihak Kejaksaan Polewali terlebih dahulu sebelum surat panggilannya diserahkan ke yang bersangkutan masing masing.

"Bisa saja melibatkan beberapa jaksa yang ada disini dalam proses persidangan, tapi ada kemungkinan sidang tipikornya ada di Mamuju, Sulbar, karena lokus delictinya disini." Kata Kasi Intel Kejari Polewali, Muhammad Subhan.

Laporan : Z Ramadhana



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bingung Ada Tersangka Lampu Jalan, Bupati : Pengadaannya Tanpa Calo dan Langsung ke Pabrik!

Trending Now

Iklan

iklan