Kepala BNNK Polman Memberikan Keterangan Kepada Wartawan |
POLEWALITERKINI.NET – FR (33 Tahun) adalah Ibu Rumah Tangga (IRT), beralamat di Dusun Gattungan, Desa Gattungan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali mandar, Sulawesi Barat, terpaksa berurusan dengan petugas BNNK Polman atas kepemilikan Narkotika jenis shabu.
BERITA TERKAIT : WANITA MILIKI SHABU 75 GRAM NGAKU DIKENDALIKAN DARI?
Pihak tim berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polman, mengungkap kasus ini setelah mendapat informasi tentang maraknya peredaran shabu-shabu di wilayah Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam penyergapan itu BNN melakukan Undercover Buy atau teknik khusus dalam penyelidikan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dimana seorang informan atau anggota BNN (Dibawah Selubung) bertindak sebagai pembeli dalam jual beli narkotika. Senin, 20 Agustus 2018.
FR (33) tak berkutik setelah sadar sedang berhadapan dengan petugas anti Narkotika. Kurang lebih 1 jam antara pukul 19.40 - 21.00 Wita tim berantas menggiring pelaku ke Jalan Poros Majene, Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, dan melakukan penyergapan.
“Jadi tim penyidik Seksi Pemberantasan BNNK Polman, dipimpin Bripka Acho Syaifuddin Back Up Tim Resmob Polres Polman, memesan barang Narkotika, dan saat itu disepakati bertemu di seputar penjual sate di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Polman.” Kata Kepala BNNK Polman, Syabri Syam.
BERITA TERKAIT : KELUARGA BENTENG PERTAMA PENCEGAHAN NARKOBA DI SATUAN PENDIDIKAN
Pelaku FR (33) mendatangi lokasi untuk bertransaksi berboncengan seorang laki-Laki dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat dan berhenti tepat di depan penjual sate di Jalan Poros Majene, Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Polman.
“Saat turun dari sepeda motor tim Seksi Pemberantasan BNNK Polman Back up Tim Resmob Polres Polman, langsung malakukan penggeledahan. Dari tangannya ditemukan bungkusan rokok di dalamnya berisi Sachet Plastik diduga berisikan Narkotika.” Kata Syabri Syam.
Untuk memastikan terget operasi, petugas pun melakukan interogasi dan pelaku FR (33), mengakui bahwa sachet plastik itu berisi Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 25 Gram.
Tak sampai disitu, tim berantas kemudian melakukan pengembangan dan mencari Barang Bukti (BB) lain dengan mendatangi rumah tersangka di Dusun Gattungan, Desa Gattungan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.
“Tim kita melakukan pengembangan di rumah tersangka (FR). Saat penggeledahan petugas menemukan di atas tempat tidur tersangka barang berupa Narkotika Jenis Shabu-shabu yang di bungkus plastik bening yang menurut pengakuan tersangka sebanyak 1 Bal (50) Gram dan barangnya dari Tawau, Malaysia.” Ungkap Syabri Syam.
Kini FR sudah berada di ruangan tahanan BNNK Polewali Mandar, bersama Barang Bukti 75 Gram Narkotika jenis Shabu-shabu. Dia pun bakal dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun.
BERITA TERKAIT : WANITA MILIKI SHABU 75 GRAM NGAKU DIKENDALIKAN DARI?
Pihak tim berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polman, mengungkap kasus ini setelah mendapat informasi tentang maraknya peredaran shabu-shabu di wilayah Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam penyergapan itu BNN melakukan Undercover Buy atau teknik khusus dalam penyelidikan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dimana seorang informan atau anggota BNN (Dibawah Selubung) bertindak sebagai pembeli dalam jual beli narkotika. Senin, 20 Agustus 2018.
FR (33) tak berkutik setelah sadar sedang berhadapan dengan petugas anti Narkotika. Kurang lebih 1 jam antara pukul 19.40 - 21.00 Wita tim berantas menggiring pelaku ke Jalan Poros Majene, Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, dan melakukan penyergapan.
“Jadi tim penyidik Seksi Pemberantasan BNNK Polman, dipimpin Bripka Acho Syaifuddin Back Up Tim Resmob Polres Polman, memesan barang Narkotika, dan saat itu disepakati bertemu di seputar penjual sate di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Polman.” Kata Kepala BNNK Polman, Syabri Syam.
BERITA TERKAIT : KELUARGA BENTENG PERTAMA PENCEGAHAN NARKOBA DI SATUAN PENDIDIKAN
Pelaku FR (33) mendatangi lokasi untuk bertransaksi berboncengan seorang laki-Laki dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat dan berhenti tepat di depan penjual sate di Jalan Poros Majene, Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Polman.
“Saat turun dari sepeda motor tim Seksi Pemberantasan BNNK Polman Back up Tim Resmob Polres Polman, langsung malakukan penggeledahan. Dari tangannya ditemukan bungkusan rokok di dalamnya berisi Sachet Plastik diduga berisikan Narkotika.” Kata Syabri Syam.
Untuk memastikan terget operasi, petugas pun melakukan interogasi dan pelaku FR (33), mengakui bahwa sachet plastik itu berisi Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 25 Gram.
Tak sampai disitu, tim berantas kemudian melakukan pengembangan dan mencari Barang Bukti (BB) lain dengan mendatangi rumah tersangka di Dusun Gattungan, Desa Gattungan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.
“Tim kita melakukan pengembangan di rumah tersangka (FR). Saat penggeledahan petugas menemukan di atas tempat tidur tersangka barang berupa Narkotika Jenis Shabu-shabu yang di bungkus plastik bening yang menurut pengakuan tersangka sebanyak 1 Bal (50) Gram dan barangnya dari Tawau, Malaysia.” Ungkap Syabri Syam.
Kini FR sudah berada di ruangan tahanan BNNK Polewali Mandar, bersama Barang Bukti 75 Gram Narkotika jenis Shabu-shabu. Dia pun bakal dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun.
Laporan : Sukriwandi