Iklan


 

Buntut Tak Terlibat Dipersidangan Anak, Bapas Polewali Surati KY dan KPA RI!

Sabtu, 25 Agustus 2018 | 17:49 WIB Last Updated 2018-08-25T09:55:50Z
Tampak Petugas PK Bapas, Iin Amrina Mendapingi Anak
di Lapas Kelas IIB Polewali
POLEWALITERKINI.NET – Pendamping Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Polewali Mandar, Sulawesi Barat, adukan putusan perkara melibatkan anak PN Kabupaten Majene, Ke Komisi Yudisial RI (KY RI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak RI (KPA RI).

Hal ini diungkapkan Pendamping Kemasyarakatan BAPAS Kementerian Hukum dan HAM Polewali Mandar, Iin Amrina. Kamis, 23 Agustus 2018 baru ini.

Menurut Iin Amrina, pihak Pendamping Kemasyarakatan (PK) BAPAS keberatan atas salinan putusan perkara pidana nomor 03 Pidsus anak 2018 terhadap anak yang berkomplik dengan hukum, yakni (HZ) Bin (HB) putus pada tanggal 07 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Majene.

Dia menyayangkan putusan itu karena tertulis di dalam petikan putusan Hakim PN Majane telah memerintahkan Pendamping Kemasyarakatan (PK), yakni Iin Amrina untuk membacakan laporan hasil penilitian dimana hasil itu diketahui Kepala Bapas Polewali, Heri Kusbandono.

Pada halaman 4 dari 17 poin putusan dinyatakan bahwa menimbang berdasarkan setelah surat hasil dakwaan dibacakan hakim berdasarkan pasal 57 undang-undang RI 2011 tentang sistem peradilan pidana anak telah memerintahkan pendamping kemasyarakatan untuk membacakan laporan hasil penelitian pendamping kemasyarakatan terkait hasil anak tersebut yang dibuat dan ditandatangani petugas pendamping kemasyarakatan Iin Amrina dengan diketahui Kepala Bapas Polewali Heri Kusbandono.

"Putusan ini tidak benar karena kami tidak pernah melakukan pendampingan dan anak telah membuat pernyataan jika tidak pernah didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan." Ungkap Pendamping Kemasyarakatan Bapas Polman, Iin Amrina.

Kata dia, putusan yang dikeluarkan oleh PN Majene dipertanyakan, meski benar dalam UU Nomor 11 Tahun 2011, pihak PK wajib mendampingi, namun pemberitahuan melalui lisan ataupun surat tidak pernah ada diterima hingga perkara ini diputuskan.

“Yang kami sangat sesalkan karena pada amar putusan tersebut kami tertulis mendampingi dan membacakan laporan hasil penelitian kami dan hal wajib hakim menjadikan penelitian kami sebagai bahan pertimbangan sementara kami tidak pernah dilibatkan.”
Kata Iin Amrina.

Atas pertimbangan itu pihak BAPAS Kementerian Hukum dan HAM Polewali, Sulawesi Barat, telah mengirimkan surat ke Komnas HAM, KPA RI, Pengadilan Negeri dan tembusan ke Pengadilan Tinggi, dan Komisi Yudisial.

Laporan  :  Z Ramadhana.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Tak Terlibat Dipersidangan Anak, Bapas Polewali Surati KY dan KPA RI!

Trending Now

Iklan

iklan