Tersangka Setubuhi Calon Menantu Dibawag Umur |
POLEWALITERKINI.NET – Pihak Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sektor Wonomulyo, Sulawesi Barat, tengah melakukan penyidikan kasus persetubuhan anak di bawah umur melibatkan calon mertua.
Tragisnya, anak di bawah umur berinisial FN (16 tahun) yang masih bersekolah dibangku SMA ini disetubuhi oleh Calon Mertuanya (Camer) berinisial MU (40 tahun) beralamat di Dusun Lambe, Desa Karama, Kecamatan Tinambung.
Kasus ini telah ditangani Kepolisian Sektor Wonomulyo dan saat ini tersangka MU telah mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian miris ini berawal pada bulan Mei 2018 tersangka (MU) menjodohkan anak lelakinya dengan korban (FN) yang juga tak lain merupakan keluarganya sendiri, dimana saat itu pihak keluarga (MU) melamar (FN) kemudian pihak keluarga (FN) menerima lamaran tersebut.
Selanjutnya hari pernikahan pun disepakati oleh kedua belah pihak, namun sebelum rencana hari pernikahan yang dijadwalkan sesudah lebaran haji korban (FN) menelpon tersangka (MU) selaku ayah kandung dari calon suaminya.
Saat itu (FN) menceritakan masa lalunya yang kelam kepada calon mertuanya (MU), bahwa dirinya sudah tak perawan lagi karena sebelumnya telah disetubuhi oleh mantan pacarnya.
"Mendengar hal tersebut tersangka (MU) langsung hendak membatalkan pernikahan, namun (FN) memohon kepada calon mertuanya agar pernikahannya tidak dibatalkan." Kata Kapolsek Wonomulyo, Kompol Jufri Hamid. Senin, 20 Agustus 2018.
Selain itu, kata Jufri Hamid, setelah mendengar jawaban calon mertuanya akan membatalkan pernikahan, korban (FN) pun memohon kepada tersangka akan bersedia melakukan apa saja jika pernikahannya tidak dibatalkan.
"Tersangka (MU) pun tiba akal untuk menyetubuhi (FN)." Ungkap Kapolsek Wonomulyo, Kompol Jufri Hamid.
Dia menambahkan, bahwa pada hari Rabu tanggal, 13 Juni 2018 sekira pukul 07.00 wita, tersangka (MU) beralasan kepada orang tua (FN) membawa calon menantunya untuk dibelikan pakaian di Pasar Wonomulyo.
"Namun kenyataannya (FN) dibawa ke salah satu Wisma yang terletak di Kecamatan Wonomulyo, disitu (FN) dicabuli kemudian setubuhi layaknya suami istri oleh tersangka, setelah itu (FN) dibawa ke pasar membeli pakaian untuk menguatkan alasannya kepada orang tua korban." Jelas Kompol Jufri Hamid.
Tragisnya, anak di bawah umur berinisial FN (16 tahun) yang masih bersekolah dibangku SMA ini disetubuhi oleh Calon Mertuanya (Camer) berinisial MU (40 tahun) beralamat di Dusun Lambe, Desa Karama, Kecamatan Tinambung.
Kasus ini telah ditangani Kepolisian Sektor Wonomulyo dan saat ini tersangka MU telah mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian miris ini berawal pada bulan Mei 2018 tersangka (MU) menjodohkan anak lelakinya dengan korban (FN) yang juga tak lain merupakan keluarganya sendiri, dimana saat itu pihak keluarga (MU) melamar (FN) kemudian pihak keluarga (FN) menerima lamaran tersebut.
Selanjutnya hari pernikahan pun disepakati oleh kedua belah pihak, namun sebelum rencana hari pernikahan yang dijadwalkan sesudah lebaran haji korban (FN) menelpon tersangka (MU) selaku ayah kandung dari calon suaminya.
Saat itu (FN) menceritakan masa lalunya yang kelam kepada calon mertuanya (MU), bahwa dirinya sudah tak perawan lagi karena sebelumnya telah disetubuhi oleh mantan pacarnya.
"Mendengar hal tersebut tersangka (MU) langsung hendak membatalkan pernikahan, namun (FN) memohon kepada calon mertuanya agar pernikahannya tidak dibatalkan." Kata Kapolsek Wonomulyo, Kompol Jufri Hamid. Senin, 20 Agustus 2018.
Selain itu, kata Jufri Hamid, setelah mendengar jawaban calon mertuanya akan membatalkan pernikahan, korban (FN) pun memohon kepada tersangka akan bersedia melakukan apa saja jika pernikahannya tidak dibatalkan.
"Tersangka (MU) pun tiba akal untuk menyetubuhi (FN)." Ungkap Kapolsek Wonomulyo, Kompol Jufri Hamid.
Dia menambahkan, bahwa pada hari Rabu tanggal, 13 Juni 2018 sekira pukul 07.00 wita, tersangka (MU) beralasan kepada orang tua (FN) membawa calon menantunya untuk dibelikan pakaian di Pasar Wonomulyo.
"Namun kenyataannya (FN) dibawa ke salah satu Wisma yang terletak di Kecamatan Wonomulyo, disitu (FN) dicabuli kemudian setubuhi layaknya suami istri oleh tersangka, setelah itu (FN) dibawa ke pasar membeli pakaian untuk menguatkan alasannya kepada orang tua korban." Jelas Kompol Jufri Hamid.
Laporan : Z Ramdhana.