Orang Tua Anak Bersama Datangi BNNK Polman |
POLEWALITERKINI.NET – Salah satu Ibu Rumah Tangga, inisial (SR) mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, berkonsultasi soal anaknya yang keterhantungan bahan aktif jenis obat daftar (G).
Dia datang didampingi petugas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak) diantaranya Bidang PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dari DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Polman.
“Dia bersama tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A) Polman, meminta petunjuk terkait dugaan ketergantungan bahan aditif dari jenis zat inhalansia dan obat G oleh anaknya.” Kata Kepala Seksi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Polewali Mandar, Sultan Sulaeman.,S.Sos.
Dari keterangan Ibu (SR), anaknya saat ini berusia 15 tahun dan duduk di bangku sekolah Negeri di Polman, telah menggunakan lem foks sejak SMP, kemudian berlanjut dengan mengonsumsi bojek, tramadol, dan kini komiks dalam jumlah yang tidak wajar.
Akibat perbuatan itu menyebabkan perubahan tingkah laku sang anak, sampai pada perilaku melawan dan mengancam orang tuanya sendiri jika tidak diberikan keinginannya, seperti meminta sejumlah uang.
“Pengakuan ibunya, bahwa anaknya sering melakukan pesta komiks di rumahnya saat ibu (SR) berada di kantor atau tempatnya bekerja.” Kata Sultan Sulaeman.,S.Sos.
Meski demikian hasil asesmen yang dilakukan oleh tim rehab BNNK Polman, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Rehabilitasi menyebut bahwa tes urine anak tersebut negatif.
Kata Sulaeman, BNN hanya berkoordinasi untuk kasus penyalahgunaan bahan adiktif seperti obat daftar (G). Diberikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk melakukan razia.
“Kewenangan polisi melakukan razia, termasuk jika perlu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Polman melakukan pencabutan izin kepada apotik yang menjual komiks pada anak-anak.” Ungkap Sultan Sulaeman.,S.Sos.
Dia datang didampingi petugas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak) diantaranya Bidang PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dari DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Polman.
“Dia bersama tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A) Polman, meminta petunjuk terkait dugaan ketergantungan bahan aditif dari jenis zat inhalansia dan obat G oleh anaknya.” Kata Kepala Seksi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Polewali Mandar, Sultan Sulaeman.,S.Sos.
Dari keterangan Ibu (SR), anaknya saat ini berusia 15 tahun dan duduk di bangku sekolah Negeri di Polman, telah menggunakan lem foks sejak SMP, kemudian berlanjut dengan mengonsumsi bojek, tramadol, dan kini komiks dalam jumlah yang tidak wajar.
Akibat perbuatan itu menyebabkan perubahan tingkah laku sang anak, sampai pada perilaku melawan dan mengancam orang tuanya sendiri jika tidak diberikan keinginannya, seperti meminta sejumlah uang.
“Pengakuan ibunya, bahwa anaknya sering melakukan pesta komiks di rumahnya saat ibu (SR) berada di kantor atau tempatnya bekerja.” Kata Sultan Sulaeman.,S.Sos.
Meski demikian hasil asesmen yang dilakukan oleh tim rehab BNNK Polman, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Rehabilitasi menyebut bahwa tes urine anak tersebut negatif.
Kata Sulaeman, BNN hanya berkoordinasi untuk kasus penyalahgunaan bahan adiktif seperti obat daftar (G). Diberikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk melakukan razia.
“Kewenangan polisi melakukan razia, termasuk jika perlu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Polman melakukan pencabutan izin kepada apotik yang menjual komiks pada anak-anak.” Ungkap Sultan Sulaeman.,S.Sos.
Laporan : Sukriwandi