Salah Satu Personil Satpol PP Periksa KTP Pengendara Bermotor |
Operasi KTP Jaring Puluhan Warga |
Bagi Warga Tak Bawa KTP Langsung di Sidang Ditempat |
Puluhan petugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) ini menggelar operasi di Jalan trans Sulawesi depan Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) atau depan Kantor DPRD Kabupaten Polewali Mandar.
Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercatat bekerja sebagai Guru dan Bidan Puskesmas. Dia terjaring lantaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Polman, Andi Amin Sipakarri mengatakan, operasi yustisi ini sudah merupakan kegiatan rutin dalam Hal penegakan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang KTP, bahwa setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki KTP dan hendaklah selalu membawanya.
Operasi ini menjaring sebanyak 45 orang pelanggar tak membawa KTP, semuanya menjalani sidang di tempat dan dikenakan denda.
“Hakekatnya itu selalu harus membawa KTP dimana dan kapan pun kalau bepergian. Bila mana sesuatu terjadi dengan diri kita maka orang lebih muda mengenali kita.” Kata Andi Amin.
Dia tambahkan, operasi ini melibatkan dinas terkait dan stakeholder, seperti Hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Jaksa, Penyidik PPNS, Kepolisian Resort Polman, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara itu salah satu warga Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Wandiro (21) mengatakan, dia terjaring dalam operasi Yustisi ini lantaran berangkat terburu dengan urusan membuatnya lupa membawa KTP.
“Saya tidak bawa waktu keluar karena Lagi buru buru, Jadi tidak sempat ambil KTP dalam lemari, saya keluar saja sebab ada urusan mendadak.” Singkat Wandiro.
Laporan : Wiwin