Dua Orang Pelaku Jambret di Belakang Pasar Senteral Pekkabata Polman Dibekuk Polisi |
POLEWALITERKINI.NET – Kembali tim Opsnal Reskrim Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, bekuk pelaku jambret Handphone di belakang Pasar Senteral Pekkabata, Kecamatan Polewali, Poman.
Pihak Kepolisian Polman ini bahkan mengejar pelaku ke Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Kiki Resky Amalia melaporkan kejadian ini. Senin, 06 Agustus 2018 dimana saat itu sedang melintas di belakang pasar.
Kabarnya korban Kiki Resky Amalia saat kejadian tak berencana berbelanja, namun hanya melintas di jalan belakang pasar senteral menuju ke Manding. Namun saat berposisi di dekat pintu pasar pelaku merapat dari sisi kanan dan merampas Hp kemudian melaju dengan kendaraan roda 2.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany.,S.E.,S.I.K mengatakan, setelah menerima laporan tim opsnal melakukan penyelidikan sekira sepekan dan hasilnya terindentifikasi pelaku berada di Kabupaten Majene.
“Iya kita selidiki dan terindifikasi pelaku di Majene, anggota langsung melakukan penangkapan. Sabtu, 18 Agustus 2018 sekitar pukul 03.00 Wita bersama tim opsnal Polres setempat.” Kata Kasat Reskrim, AKP Niki Ramdhany.,S.E.,S.I.K.
Tersangka IW (26), yang tertangkap di Kabupaten Majene, adalah warga Desa Puccadi, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman. Keberadaannya disana dalam rangka mengunjungi rumah istrinya dan dibekuk polisi ditempat itu juga.
“Jadi IW (26), warga Desa Puccadi tertangkap di Majene, dari tangannya polisi menyita 1 (Satu) unit Hand Phone Merk OPPO A71 warna gold.” Kata AKP Niki Ramdhany.,S.E.,S.I.K.
Pada kesempatan itu polisi kemudian menginterogasi pelaku dan tersebut pelaku lain, dimana dia melakukan pencurian (Jambret) bersama seorang temannya, inisial OG (19), yang juga tercatat sebagai warga Desa Puccadi, Kecamatan Luyo.
Mendengar keterangan dari IW (26), polisi pun bergegas dan meluncur ke Desa Puccadi, hasilnya sekitar pukul 11.30 Wita berhasil menangkap OG (19). Kepada polisi dia juga mengaku ikut melakukan pencurian (Jambret).
Kini ke 2 pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah berada di Mapolres Polman, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak Kepolisian Polman ini bahkan mengejar pelaku ke Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Kiki Resky Amalia melaporkan kejadian ini. Senin, 06 Agustus 2018 dimana saat itu sedang melintas di belakang pasar.
Kabarnya korban Kiki Resky Amalia saat kejadian tak berencana berbelanja, namun hanya melintas di jalan belakang pasar senteral menuju ke Manding. Namun saat berposisi di dekat pintu pasar pelaku merapat dari sisi kanan dan merampas Hp kemudian melaju dengan kendaraan roda 2.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany.,S.E.,S.I.K mengatakan, setelah menerima laporan tim opsnal melakukan penyelidikan sekira sepekan dan hasilnya terindentifikasi pelaku berada di Kabupaten Majene.
“Iya kita selidiki dan terindifikasi pelaku di Majene, anggota langsung melakukan penangkapan. Sabtu, 18 Agustus 2018 sekitar pukul 03.00 Wita bersama tim opsnal Polres setempat.” Kata Kasat Reskrim, AKP Niki Ramdhany.,S.E.,S.I.K.
Tersangka IW (26), yang tertangkap di Kabupaten Majene, adalah warga Desa Puccadi, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman. Keberadaannya disana dalam rangka mengunjungi rumah istrinya dan dibekuk polisi ditempat itu juga.
“Jadi IW (26), warga Desa Puccadi tertangkap di Majene, dari tangannya polisi menyita 1 (Satu) unit Hand Phone Merk OPPO A71 warna gold.” Kata AKP Niki Ramdhany.,S.E.,S.I.K.
Pada kesempatan itu polisi kemudian menginterogasi pelaku dan tersebut pelaku lain, dimana dia melakukan pencurian (Jambret) bersama seorang temannya, inisial OG (19), yang juga tercatat sebagai warga Desa Puccadi, Kecamatan Luyo.
Mendengar keterangan dari IW (26), polisi pun bergegas dan meluncur ke Desa Puccadi, hasilnya sekitar pukul 11.30 Wita berhasil menangkap OG (19). Kepada polisi dia juga mengaku ikut melakukan pencurian (Jambret).
Kini ke 2 pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah berada di Mapolres Polman, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan : Z Ramadhana.