Kanan, Anggota DPRD Sulbar, Risbar Berlian Bachri |
POLEWALITERKINI.NET - Ditemukannya pungutan bermotif sumbangan yang dilakukan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Polman, membuat geram legislator Sulawesi Barat, dari dapil Polman, Risbar Berlian Bachri.
BERITA TERKAIT : Terkait Orang Tua Siswa SMAN 1 Keluhkan SPP, Berikut Jawaban Kepsek!
Menurutnya, praktik pungutan yang dilakukan ini tidak dibenarkan karena setiap bulannya dibayar dan dibebankan kepada orang tua siswa dalam bentuk iuran dengan nominal yang sama.
"Bagi saya pribadi tidak dibenarkan dalam peraturan manapun terkait pungutan, adapun permendiknas berupa sumbangan tergantung kemampuan orang tua siswa tapi tidak dibolehkan menentukan nominalnya dan tidak wajib." Kata Risbar, saat ditemui Sabtu 18 Agustus 2018.
Selain itu, lulusan S2 Hukum di Unhas, Risbar mengungkapkan definisi kata sumbangan tergantung kemampuan orang tua siswa, berhubung orang tua siswa tidak semua sama penghasilannya sama, ada yang tukang ojek, tukang becak dan jualan ikan.
“Dalam peraturan manapun terkait pungutan tidak dibenarkan karena permendiknas berupa sumbangan tergantung kemampuan orang tua siswa. Kalau penghasilannya dibawah rata rata inikan sulit buat mereka, kalau kita kali misalnya Rp. 50 ribu dikali ribuan siswa angkanya bisa mencapai ratusan juta." Kata Risbar.
Sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dimana kewenangan ini mutlak menjadi pengawasannya, karena SMA sudah beralih masuk kewenangan Provinsi, sehingga akan membawa masalah ini ke Pemerintah melalui Diknas Provinsi.
“Saya akan menjadwalkan ketemu Kadis Pendidikan Sulbar, pak Arifuddin Toppo membahas hal ini apalagi beliau adalah om saya, kemudian menyampaikan kondisi keluhan orang tua siswa agar beliau tahu apa yang terjadi di lapangan." Ujar Onggota DPRD Sulbar, Risbar.
Tak hanya itu, Risbar juga secara tegas meminta kepada tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) dapat mencegah dan mengantisipasi pungutan yang sifatnya liar karena dampaknya bisa menjadi percontohan buruk yang akan merembes dilakukan SMAN lainnya di wilayah Sulbar.
Seperti diketahui di SMAN 1 Polewali telah menggelar rapat bersama orang tua siswa terkait iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SP) yang akan dibebankan kepada orang tua sebesar Rp. 50 ribu per bulan, begitupun di SMAN 2 Polewali membebankan iuran komite sekolah kepada orang tua siswa sebesar Rp. 35 ribu per bulan.
BERITA TERKAIT : Terkait Orang Tua Siswa SMAN 1 Keluhkan SPP, Berikut Jawaban Kepsek!
Menurutnya, praktik pungutan yang dilakukan ini tidak dibenarkan karena setiap bulannya dibayar dan dibebankan kepada orang tua siswa dalam bentuk iuran dengan nominal yang sama.
"Bagi saya pribadi tidak dibenarkan dalam peraturan manapun terkait pungutan, adapun permendiknas berupa sumbangan tergantung kemampuan orang tua siswa tapi tidak dibolehkan menentukan nominalnya dan tidak wajib." Kata Risbar, saat ditemui Sabtu 18 Agustus 2018.
Selain itu, lulusan S2 Hukum di Unhas, Risbar mengungkapkan definisi kata sumbangan tergantung kemampuan orang tua siswa, berhubung orang tua siswa tidak semua sama penghasilannya sama, ada yang tukang ojek, tukang becak dan jualan ikan.
“Dalam peraturan manapun terkait pungutan tidak dibenarkan karena permendiknas berupa sumbangan tergantung kemampuan orang tua siswa. Kalau penghasilannya dibawah rata rata inikan sulit buat mereka, kalau kita kali misalnya Rp. 50 ribu dikali ribuan siswa angkanya bisa mencapai ratusan juta." Kata Risbar.
Sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dimana kewenangan ini mutlak menjadi pengawasannya, karena SMA sudah beralih masuk kewenangan Provinsi, sehingga akan membawa masalah ini ke Pemerintah melalui Diknas Provinsi.
“Saya akan menjadwalkan ketemu Kadis Pendidikan Sulbar, pak Arifuddin Toppo membahas hal ini apalagi beliau adalah om saya, kemudian menyampaikan kondisi keluhan orang tua siswa agar beliau tahu apa yang terjadi di lapangan." Ujar Onggota DPRD Sulbar, Risbar.
Tak hanya itu, Risbar juga secara tegas meminta kepada tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) dapat mencegah dan mengantisipasi pungutan yang sifatnya liar karena dampaknya bisa menjadi percontohan buruk yang akan merembes dilakukan SMAN lainnya di wilayah Sulbar.
Seperti diketahui di SMAN 1 Polewali telah menggelar rapat bersama orang tua siswa terkait iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SP) yang akan dibebankan kepada orang tua sebesar Rp. 50 ribu per bulan, begitupun di SMAN 2 Polewali membebankan iuran komite sekolah kepada orang tua siswa sebesar Rp. 35 ribu per bulan.
Laporan : Z Ramadhana.