POLEWALITERKINI.NET – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Risbar
Berlian Bachri mendatangi Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi, membicarakan
soal iuran bagi orang tua siswa di sejumlah SMAN di Polewali Mandar. Senin
(20/08/2018).
BERITA TERKAIT : Praktik Pungutan SMAN di Polman, RisbarLegislator Sulbar ; Saber Pungli Harus Turun!
BERITA TERKAIT : Praktik Pungutan SMAN di Polman, RisbarLegislator Sulbar ; Saber Pungli Harus Turun!
Anggota DPRD Sulbar, Risbar
Berlian Bachri mengatakan, mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Dikbud) Provinsi lantaran adanya laporan sejumlah orang tua siswa SMAN di
Polman yang menyoal adanya iuran per bulan yang dibebankan pihak sekolah.
“Sekira jam 12 siang saya mendatangi langsung Arifuddin Toppo, Kadis Pedidikan
dan Kebudayaan (Dikbud) Sulbar, menyampaikan aspirasi sejumlah orang tua siswa SMAN
di Polman, yang meyoal iuran per bulan yang dibebankan kepadanya.” Kata Risbar
Berlian Bachri.
BERITA TERKAIT : Praktik Pungutan SMAN di Polman, RisbarLegislator Sulbar ; Saber Pungli Harus Turun!
BERITA TERKAIT : Praktik Pungutan SMAN di Polman, RisbarLegislator Sulbar ; Saber Pungli Harus Turun!
Dalam perbincangan itu lanjutnya,
menyampaikan kepada Kepala Dinas bahwa apa yang dilakukan pihak sekolah perlu dikaji,
alasannya sekolah ini adalah SMA Negeri dan bukan swasta yang mewajibkan
siswanya membayar.
“Saya sampaikan ke beliau, ini bukan sekolah swasta yang mewajibkan
siswa untuk membayar perbulannya. Sekolah
Negeri bukan sekolah swasta yang seenaknya membuat peraturan untuk iuran wajib.”
Kata Risbar Berlian Bachri.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Barat, mengungkapkan akan
tampung dan mempertimbangkan masukan itu dan akan menyampaikan kepada Kepala
Sekolah secara langsung.
“Beliau tampung masukan saya dan akan mempertimbangkan, dan akan
menyampaikan ke kepala sekolah langsung.” Ujar Risbar Berlian Bachri.
Dia tambahkan, bahwa tidak ada
regulasi yang membenarkan pungutan di Sekolah, artinya negara tidak mengamini,
sehingga pungutan itu tidak boleh berlanjut.
Laporan : Z
Ramadhana.