Pelatihan Berlangsung di Hotel Sinar Mas Polewali |
Kegiatan ini diikuti puluhan stake holder pemerhati
perempuan dan anak mulai dari perwakilan Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan,
Pengadilan Negeri, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres
Polman, LBH-Sulbar, Puspa Polman, Kemenag, Kesehatan, Peksos.
PJs Sekda Polman, Andi Parial Patajangi yang membuka
kegiatan ini menyampaikan dalam upaya pemulihan terhadap korban kekerasan
perempuan dan anak tentunya memerlukan layanan bantuan hukum, psikologis, medis
dan lainnya, sebab itu negara terutama pemerintah wajib menjamin dan membela
hak perempuan dan anak dalam upaya memperoleh kemudahan perlakuan khusus yang
dibutuhkan tersebut.
"Setiap warga negara termasuk perempuan dan anak tanpa
diskriminasi wajib diberikan layanan, rujukan dan pendampingan hukum."
Tegas PJs Sekda Polman, Andi Parial Patajangi.
Menurut Andi Parial, pembentukan pendampingan perempuan dan
anak perlu dilakukan baik ditingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan untuk
menangani berbagai permasalahan perempuan dan anak, Sebab itu, Andi Parial menggantungkan harapan kepada
para petugas pendamping supaya memiliki loyalitas, integritas serta komitmen
yang tinggi dalam memberikan layanan kepada perempuan dan anak.
"Dalam pelatihan ini para peserta nantinya akan diberi
materi terkait Undang undang, pelayanan terpadu yang dimaksud untuk melindungi
perempuan dan anak, semoga dapat menjadi bekal bagi petugas pendamping untuk
optimal bekerja." Jelas Andi Parial Patajangi.
ditempat yang sama, Fasilitator Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar,
Makmur.,S.Sos sebagai pemateri dalam kegiatan ini mengatakan, peran serta
P2TP2A dalam menangani korban kekerasan perempuan dan anak juga mencakup
menyediakan layanan psikiater, psikolog, rehabilitasi dan sosial.
Terpenting kata Makmur, anak dibawah umur tidak ada yang
namanya pelaku karena mereka adalah korban salah asuh orang tuanya.
"Penanganan kasus perempuan dan anak harus dilakukan tanpa diskriminasi
dengan mengutamakan tindakan preventif dan rehabilitatif." Kata
Makmur.,S.Sos.
Laporan : Z Ramadhana.