Iklan


 

DP2KBP3A Polman : Pelatihan Pelayanan Korban Kekerasan Perempuan & Anak Dibawah Umur!

Kamis, 27 September 2018 | 20:41 WIB Last Updated 2018-09-27T12:42:30Z

Pelatihan Pelayanan Pedampingan Korban Kekerasan
Perempuan dan Anak
Pelatihan Berlangsung di Hotel Sinar Mas Polewali
POLEWALITERKINI.NET - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menggelar pelatihan bagi SDM (Sumber Daya Manusia) Pelayanan dan Pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, di ruang pertemuan Hotel Sinar Mas, Polewali. Rabu, 25 September 2018.

Kegiatan ini diikuti puluhan stake holder pemerhati perempuan dan anak mulai dari perwakilan Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Polman, LBH-Sulbar, Puspa Polman, Kemenag, Kesehatan, Peksos.

PJs Sekda Polman, Andi Parial Patajangi yang membuka kegiatan ini menyampaikan dalam upaya pemulihan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak tentunya memerlukan layanan bantuan hukum, psikologis, medis dan lainnya, sebab itu negara terutama pemerintah wajib menjamin dan membela hak perempuan dan anak dalam upaya memperoleh kemudahan perlakuan khusus yang dibutuhkan tersebut.

"Setiap warga negara termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi wajib diberikan layanan, rujukan dan pendampingan hukum." Tegas PJs Sekda Polman, Andi Parial Patajangi.

Menurut Andi Parial, pembentukan pendampingan perempuan dan anak perlu dilakukan baik ditingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan untuk menangani berbagai permasalahan perempuan dan anak, Sebab itu,  Andi Parial menggantungkan harapan kepada para petugas pendamping supaya memiliki loyalitas, integritas serta komitmen yang tinggi dalam memberikan layanan kepada perempuan dan anak.

"Dalam pelatihan ini para peserta nantinya akan diberi materi terkait Undang undang, pelayanan terpadu yang dimaksud untuk melindungi perempuan dan anak, semoga dapat menjadi bekal bagi petugas pendamping untuk optimal bekerja." Jelas Andi Parial Patajangi.

ditempat yang sama, Fasilitator Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, Makmur.,S.Sos sebagai pemateri dalam kegiatan ini mengatakan, peran serta P2TP2A dalam menangani korban kekerasan perempuan dan anak juga mencakup menyediakan layanan psikiater, psikolog, rehabilitasi dan sosial.

Terpenting kata Makmur, anak dibawah umur tidak ada yang namanya pelaku karena mereka adalah korban salah asuh orang tuanya. "Penanganan kasus perempuan dan anak harus dilakukan tanpa diskriminasi dengan mengutamakan tindakan preventif dan rehabilitatif." Kata Makmur.,S.Sos.

Laporan  :  Z Ramadhana.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DP2KBP3A Polman : Pelatihan Pelayanan Korban Kekerasan Perempuan & Anak Dibawah Umur!

Trending Now

Iklan

iklan