Dua Gadis Remaja ini Diamankan Polisi |
Polisi Amankan Dua Unit Handphone Diduga Hasil Curian |
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Polman, IPTU Mustakim., S.H mengatakan, kasus ini dilaporkan korban. Minggu, 02 September 2018. Kemudian personil Opsnal melakukan lidik dan mengetahui posisi pelaku.
Berawal saat unit Opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di BTN MARWAH 8 Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman. Personil pun langsung mengecek kebenaran informasi tersebut.
Bahkan saat personil tiba di lokasi warga sekitar telah berkumpul bersama dengan korban sehingga petugas Kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan ke 2 pelaku beserta 2 orang temannya yang berada di dalam rumah.
“Jadi anggota langsung mengamankan pelaku untuk mencegah agar masyarakat yang saat itu berada di lokasi tidak main hakim sendiri.” Kata Kaur Bin Ops Reskrim Polres Polman, IPTU Mustakim., S.H.
Usai mengamankan ke 2 pelaku petugas menemukan 2 unit Handphone yang diduga hasil curian di konter Marna Cell Wonomulyo pada hari Minggu tanggal, 02 September 2018 sekitar pukul 16.30 Wita.
Adapun identitas tersangka, yakni inisial SN (18 tahun) dan inisial PT (17 tahun), keduanya beralamat di Kelurahan Manding dan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, dan masih berstatus pelajar.
Dia tambahkan, penyebab kedua pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, pasalnya kedua pelaku lari dari rumah lantaran malu setelah ketahuan menghisap lem oleh orang tuanya.
"Setelah lari dari rumah selama 2 hari, mereka akhirnya bingung karena uangnya habis dan melakukan pencurian." Jelas KBO Reskrim Polres Polman, IPTU Mustakim., S.H.
Selain pelaku polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) 1 ( satu ) unit Handphone merk XIAOMI Redmi note 4X warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI Mi 4 warna putih. Demi proses lebih lanjut, kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Polman.
Laporan : Z Ramadhana.