Iklan


 

Ketua KPID Sulbar: Awasi Siaran Kampanye, Gugus Tugas Mendesak Dibentuk

Kamis, 27 September 2018 | 19:52 WIB Last Updated 2018-10-01T18:37:38Z
KPID Provinsi Sulbar Berkunjung Ke KPUD Mamuju Utara
POLEWALITERKINI.NET - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat, memandang perlu segera dibentuknya Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di wilayah ini.

BERITA TERKAIT : Gelar Pertemuan, KPU Sulbar, Bawaslu dan KPID Sepakat Bentuk Gugus Tugas

Sesuai namanya, gugus tugas ini akan mengawasi dan memantau seluruh siaran kampanye, yang meliputi  pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye selama masa kampanye yang ada.

"Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 ini telah dibentuk di tingkat pusat, yang ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh empat lembaga, masing-masing KPU RI, Bawaslu RI, KPI, dan Dewan Pers pada Selasa, 25 September kemarin di Jakarta. Pada diktum kesatu SKB dimaksud, juga meminta untuk segera dibentuknya gugus tugas di tingkat provinsi, selain di tingkat pusat yang telah dibentuk itu." Ungkap Ketua KPID Sulbar Andi Rannu, Rabu Petang (26/9/2018).

Selain itu, dalam diktum ke 2 Surat Keputusan Bersama (SKB) Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 juga disebutkan, gugus tugas yang ada di tingkat pusat maupun provinsi bertugas untuk melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, dan mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, serta mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan.

"Saya rasa, seperti kami yang juga telah menerima salinan SKB empat lembaga ini, saya meyakini 2 lembaga penyelenggara pemilu yang ada di provinsi ini, baik Bawaslu Sulbar maupun KPU Sulbar, juga telah menerima salinan SKB yang sama. Sehingga diharapkan, semoga dalam waktu dekat kami dapat segera berkoordinasi bersama antar lembaga untuk menindaklanjuti pembentukan gugus tugas ini." Ujar Andi Rannu.

Andi menambahkan, pembentukan gugus tugas di tingkat provinsi tentu saja akan mempermudah KPID Sulbar untuk mengawasi dan menindak jika ada indikasi pelanggaran pemberitaan, penyiaran, maupun iklan kampanye di media penyiaran nantinya.

Menurutnya, gugus tugas ini akan menjadi ukuran dan koordinasi antar lembaga atas temuan indikasi pelanggaran terhadap aturan berkampanye di media penyiaran (radio dan televisi).

"Pagi tadi, kami juga berkunjung ke KPU Kabupaten Pasangkayu. Dan dalam pertemuan itu, kami dari KPID juga berkoordinasi menyangkut tugas-tugas KPID dalam pengawasan siaran dari lembaga penyiaran yang ada di daerah, termasuk siaran selama masa kampanye, salah satunya di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Dan dalam koordinasi kami tersebut pula, masing-masing kami bersepakat dan memandang penting segera dibentuknya gugus tugas di tingkat provinsi ini untuk mengefektifkan pengawasan siaran kampanye di media penyiaran hingga ke semua wilayah kabupaten yang ada di provinsi ini." Tandasnya. (***)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua KPID Sulbar: Awasi Siaran Kampanye, Gugus Tugas Mendesak Dibentuk

Trending Now

Iklan

iklan