Iklan


 

Kunjungi TV Berlangganan di Mamasa, Ini yang Diingatkan KPID Sulbar!

Senin, 17 September 2018 | 21:01 WIB Last Updated 2018-09-17T13:02:23Z
Tim KPID Foto Bersama Pengelolah TV Berlangganan
di Kabupaten Mamasa
POLEWALITERKINI.NET – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat kembali mengingatkan lembaga penyiaran yang ada di wilayah Sulawesi Barat untuk memiliki legalitas sebelum menyelenggarakan siarannya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Sulawesi Barat, Andi Rannu didampingi 3 Komisioner KPID lainnya usai mengunjungi salah satu lembaga penyiaran yang ada di Mamasa, Kabupaten Mamasa, Kamis (13/09/2018).

Dalam kunjungan itu, tim KPID Sulbar disambut dan diterima langsung Direktur Utama PT Sipatuo Vision Mamasa, Suhadi Kandoa.

"Setiap lembaga penyiaran, diwajibkan untuk mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP Tetap, sebelum menyelenggarakan aktivitasnya. Untuk itu, kami mendorong senantiasa agar setiap lembaga penyiaran di wilayah ini, baik radio maupun televisi, termasuk televisi berlangganan melalui kabel yang merupakan jenis lembaga penyiaran berlangganan untuk bisa mengurus perizinan mereka sebelum melakukan praktik siarannya." Kata Ketua KPID Sulawesi Barat, Andi Rannu.

Dalam kesempatan itu, KPID Sulbar yang dipimpin Ketua KPID Andi Rannu dan didampingi Koordinator Bidang Perizinan Firdaus Abdullah, Koordinator Pengawasan Isi Siaran Dewi Herlina dan Koordinator Kelembagaan KPID Sulbar Sapriadi, meminta manajemen PT Sipatuo Vision Mamasa yang menyelenggarakan siaran televisi  berlangganan melalui kabel (TV kabel) Sipatuo di wilayah Mamasa untuk segera mengurus perizinannya.

"Salah satu yang tadi juga  dipertanyakan pengelola TV Sipatuo ini kepada kami  adalah terkait siaran iklan dari calon anggota legislatif (caleg) di media penyiaran menjelang Pemilu legislatif mendatang. Untuk itu kami sudah sampaikan, bahwa menyangkut siaran iklan kampanye baik parpol maupun calon anggota legislatif (caleg)  tentu saja mengikuti ketentuan yang ada dan yang telah diatur KPU." Jelas Korbid Perizinan KPID Sulbar, Firdaus Abdullah.

Namun ia mengingatkan, legalitas melalui kepemilikan izin (IPP) untuk  lembaga penyiaran radio dan televisi tentu saja tetap penting untuk diperhatikan, termasuk para pengelola TV berlangganan ini, untuk menjamin mereka nantinya tetap dapat bersiaran (beroperasi), termasuk di dalamnya dapat menanyangkan iklan kampanye di masa kampanye. (***)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kunjungi TV Berlangganan di Mamasa, Ini yang Diingatkan KPID Sulbar!

Trending Now

Iklan

iklan