Tampak Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti |
POLEWALITERKINI.NET – Tim Opsnal Reskrim Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berhasil mengejar dan bekuk pelaku pencurian Aki Tower XL di Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali. Pencurian ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Senin, 10 September 2018 lalu.
Pengejaran pelaku pencurian ini dipimpin langsung Kanit Opsnal BRIPKA Rubil Ridwan, tak main main petugas rata berbaju preman ini melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
KBO Reskrim Polres Polman, IPTU Mustakim.,S.H mengatakan, tim Opsnal sudah mengamankan pelaku pencurian Aki Tower XL di perumahan BTN marwah residence 9, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman.
”Pelaku inisial FTS (30), berhasil dibekuk polisi di rumah BTN Marwah Residence 9, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali.” Kata KBO Reskrim Polres Polman, IPTU Mustakim.,S.H.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap FTS di rumahnya, petugas tak menemukan Barang Bukti (BB). Namun setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa benar dirinya melakukan aksi kejahatan itu dan berhasil membawa Aki Tower XL kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Avanza.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku diakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian Aki Tower Xl kemudin membawa hasil curiannya dengan menggunakan mobil avanza warna hitam tanpa plat nomor.” Kata IPTU Mustakim.,S.H.
Selanjutnya hasil curiannya dibawa dan dijual ke pengepul barang bekas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyita mobil avanza warna hitam tanpa plat nomor kendaraan dan menjemput 4 unit aki tower merk north star warna merah di Paleteang, Kabupaten Pinrang, yang telah di jual pelaku.
Pengejaran pelaku pencurian ini dipimpin langsung Kanit Opsnal BRIPKA Rubil Ridwan, tak main main petugas rata berbaju preman ini melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
KBO Reskrim Polres Polman, IPTU Mustakim.,S.H mengatakan, tim Opsnal sudah mengamankan pelaku pencurian Aki Tower XL di perumahan BTN marwah residence 9, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman.
”Pelaku inisial FTS (30), berhasil dibekuk polisi di rumah BTN Marwah Residence 9, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali.” Kata KBO Reskrim Polres Polman, IPTU Mustakim.,S.H.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap FTS di rumahnya, petugas tak menemukan Barang Bukti (BB). Namun setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa benar dirinya melakukan aksi kejahatan itu dan berhasil membawa Aki Tower XL kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Avanza.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku diakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian Aki Tower Xl kemudin membawa hasil curiannya dengan menggunakan mobil avanza warna hitam tanpa plat nomor.” Kata IPTU Mustakim.,S.H.
Selanjutnya hasil curiannya dibawa dan dijual ke pengepul barang bekas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyita mobil avanza warna hitam tanpa plat nomor kendaraan dan menjemput 4 unit aki tower merk north star warna merah di Paleteang, Kabupaten Pinrang, yang telah di jual pelaku.
Laporan : Z Ramadhana.