Rapat Koordinasi Melibatkan Bawaslu dan Peserta Pemilu |
POLEWALITERKINI.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menggelar rapat koordinasi melibatkan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Polman, di Media Center KPU. Selasa (25/09/2018).
Rapat koordinasi ini dilaksanakan mengingat jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai atau sedang berlangsung. Sehingga perlu melakukan pertemuan terutama terkait tempat dan alat peraga kampanye.
Dalam Rakoor tersebut, disepakati draf lokasi kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang telah disusun dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta selanjutnya akan ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Polewali Mandar.
Selanjutnya, jenis dan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak oleh partai dan/atau calon Anggota DPRD yang terinci dalam berita acara Rapat Koordinasi tersebut.
Sementara design Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU, disahkan paling lambat hari Minggu tanggal 30 September 2018 serta Pemasangan APK tambahan dilakukan setelah berkoordiansi dengan KPU/PPK/PPS terkait pemasangan pada lokasi.
Ketua KPU Polewali Mandar H.M.Danial dalam penyampaiannya mengingatkan, bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus mempertimbangkan ketersediaan ruang publik yang memadai untuk setiap partai dan pasangan calon.
“Saya mau mengingatkan bahwa pemasangan APK ini, kita juga harus mempertimbangkan ketersediaan ruang publik, karena dalam pelaksanaan kampanye selama pemasangan APK, itu harus memperhatikan etika, estetika, kelestarian lingkungan dan sebagainya.” Kata Ketua KPU Polewali Mandar H.M.Danial.
Selain itu, disampaikan juga penggunaan akun media sosial dalam pelaksanaan kampanye maksimal 10 akun dalam 1 aplikasi serta jumlah posko dalam kampanye maksimal 1 posko per desa/kelurahan jika tim yang disampaikan ke KPU sampai kepada tingkat desa/kelurahan.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan mengingat jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai atau sedang berlangsung. Sehingga perlu melakukan pertemuan terutama terkait tempat dan alat peraga kampanye.
Dalam Rakoor tersebut, disepakati draf lokasi kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang telah disusun dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta selanjutnya akan ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Polewali Mandar.
Selanjutnya, jenis dan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak oleh partai dan/atau calon Anggota DPRD yang terinci dalam berita acara Rapat Koordinasi tersebut.
Sementara design Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU, disahkan paling lambat hari Minggu tanggal 30 September 2018 serta Pemasangan APK tambahan dilakukan setelah berkoordiansi dengan KPU/PPK/PPS terkait pemasangan pada lokasi.
Ketua KPU Polewali Mandar H.M.Danial dalam penyampaiannya mengingatkan, bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus mempertimbangkan ketersediaan ruang publik yang memadai untuk setiap partai dan pasangan calon.
“Saya mau mengingatkan bahwa pemasangan APK ini, kita juga harus mempertimbangkan ketersediaan ruang publik, karena dalam pelaksanaan kampanye selama pemasangan APK, itu harus memperhatikan etika, estetika, kelestarian lingkungan dan sebagainya.” Kata Ketua KPU Polewali Mandar H.M.Danial.
Selain itu, disampaikan juga penggunaan akun media sosial dalam pelaksanaan kampanye maksimal 10 akun dalam 1 aplikasi serta jumlah posko dalam kampanye maksimal 1 posko per desa/kelurahan jika tim yang disampaikan ke KPU sampai kepada tingkat desa/kelurahan.
Laporan : Wiwin.