IPDA Dr. Irman Setiawan.SH.MH |
POLEWALITERKINI.NET - Untuk penyidikan mark-up harga, penyidik perlu menerapkan strategi tertentu, yang mirip strategi makan jepa panas. Strategi ini pada dasarnya diarahkan untuk dapat menggiring kasus ke terpenuhinya definisi korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memerkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara …”.
Tindak pidana korupsi menurut pasal 2 tersebut harus memenuhi unsur: (1) ada pelakunya, orang perseorangan atau termasuk korporasi; (2) melawan hukum; (3) perbuatan memerkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; dan (4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam penyiidikan, jika kolusi penggelembungan harga memang terjadi, seluruh unsur tersebut di atas harus dapat diungkap dan didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Karena seluruh unsur tersebut harus dibuktikan, maka unsur-unsur tersebut merupakan suatu paket layaknya sepiring jepa panas yang akan dimakan.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memerkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara …”.
Tindak pidana korupsi menurut pasal 2 tersebut harus memenuhi unsur: (1) ada pelakunya, orang perseorangan atau termasuk korporasi; (2) melawan hukum; (3) perbuatan memerkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; dan (4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam penyiidikan, jika kolusi penggelembungan harga memang terjadi, seluruh unsur tersebut di atas harus dapat diungkap dan didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Karena seluruh unsur tersebut harus dibuktikan, maka unsur-unsur tersebut merupakan suatu paket layaknya sepiring jepa panas yang akan dimakan.
Agar makannya enak dan mudah, orang harus memulainya dari bagian yang paling pinggir, selanjutnya menuju ke bagian tengah.
Pertanyaannya, unsur mana dari 4 unsur tersebut yang merupakan bagian paling pinggir?
Pertanyaannya, unsur mana dari 4 unsur tersebut yang merupakan bagian paling pinggir?
Karena jepa yang paling pinngir adalah bagian yang paling tidak panas, maka unsur yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah unsur yang paling mudah untuk dibuktikan. Untuk ini, unsur yang paling mudah adalah unsur adanya kerugian negara.
Unsur kerugian negara dapat diindentifikasi dengan adanya kemahalan harga kontrak. Penyidik harus meyakinkan bahwa harga kontrak adalah mahal. Hal ini dapat ditempuh dengan membandingkan harga kontrak dengan harga pasar setempat. Harga pasar dapat diketahui dengan melakukan survei harga di pasar setempat. Harga yang disurvei adalah harga barang yang sama dengan yang dibeli oleh proyek, termasuk semua unsur yang melekat pada kewajiban penyedia barang unruk memenuhinya.
Unsur-unsur harga tersebut meliputi syarat penyerahan (biaya pengiriman barang sampai ke lokasi penyerahan), biaya pelatihan (jika ada), biaya overhead secara wajar, laba wajar, dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Jika harga kontrak masih dalam batas kewajaran dibandingkan dengan harga pasar, maka unsur kerugian negara tidak ada, audit tidak perlu dilanjutkan. Sebaliknya, jika diketahui harga kontrak mahal melebihi batas kewajaran, dapat diduga unsur kerugian negara telah terjadi.
Langkah berikutnya, memasuki jepa yang lebih ke tengah. Dalam hal harga kontrak diketahui mahal, langkah berikutnya adalah mengarah pada unsur melawan hukum. Unsur melawan hukum yang paling mudah dibuktikan adalah penyimpangan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Peluang penyimpangan hukum dalam penyusunan HPS oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah tidak menyusun HPS sesuai dengan ketentuan. Jika HPS disusun sesuai dengan ketentuan, dapat dipastikan harganya sesuai dengan harga wajar.
Karena harga kontrak telah diketahui mahal, pantas diduga bahwa HPS tidak didasarkan pada survei harga. Jika HPS memang tidak didasarkan pada survei harga, dan kenyataannya harga kontrak mahal, berarti HPS lebih tinggi daripada harga kontrak. Dengan demikian unsur melawan hukum dapat lebih dipastikan keberadaannya.
Pasal 66 ayat (7) Perpres 54 Tahun 2010 menyatakan bahwa penyusunan HPS harus didasarkan pada data harga pasar setempat, memertimbangkan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), biaya satuan dari asosiasi terkait, daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan, unsur inflasi, suku bunga, kurs tengah Bank Indonesia, kontrak sejenis, perkiraan biaya konsultan perencana, norma indeks dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Memerhatikan ketentuan tersebut, penyidik dapat meminta kepada PPK selaku penyusun HPS untuk menunjukkan dokumen survei harga. Jika PPK melakukan survei harga sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (7), dipastikan HPS akan setinggi harga wajar sebagaimana hasil survei auditor. Karena harga kontrak mahal, dan HPS lebih mahal daripada harga kontrak, maka dapat dipastikan pula PPK tidak melakukan survei harga. Dengan demikian unsur melawan hukum sudah dapat dibuktikan.
Selanjutnya, lapisan jepa yang lebih ke tengah lagi perlu dilanjutkan. Penyidik dapat melanjutkan ke bagian yang lebih ke tengah, untuk membuktikan unsur ke-3, yakni perbuatan memerkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dengan terbuktinya unsur melawan hukum dari proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan adanya indikasi kerugian negara, pada dasarnya unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah terpenuhi.
Pembuktian unsur ke-3 ini relatif mudah. Dengan telah adanya unsur melawan hukum dalam membuat HPS yang tidak didasarkan survei harga, dan harga kontrak ternyata berindikasi ada kerugian negara (mahal), maka PPK sebagai pembuat HPS sudah dapat diduga memenuhi pasal 2 tersebut. Sekalipun ada kemungkinan PPK tidak memerkaya diri sendiri, minimal telah dapat dikatakan telah memerkaya orang lain atau korporasi, yakni penyedia barang yang menerima pembayaran dari proyek.
Lapisan paling tengah dari jepa panas adalah pembuktian siapa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penggelembungan harga. Untuk ini penyidik dapat memulainya dengan mendalami pelaku tingkat dasar dalam pelanggaran hukum, yakni PPK sebagai penyusun HPS.
Pertanyaan yang dapat dikemukakan adalah bagaimana caranya dia dapat menetapkan harga dalam HPS, padahal tidak melakukan survei harga. Secara logika, tidak ada orang berani menetapkan harga tanpa melakukan survei harga. Tanpa survei harga, PPK dapat menetapkan harga, berarti dia memiliki referensi harga.
Dalam kolusi harga seperti ini, dapat diduga PPK memiliki referensi dari atasan langsungnya atau dari calon penyedia barang yang sebenarnya harus dikendalikan dengan HPS. Jika dari pendalaman dapat dibuktikan bahwa referensi harga memang berasal dari penyedia barang, maka unsur kolusi dapat dibuktikan keberadaannya.
Selanjutnya, penyidik dapat menguak adanya jaringan atau kolusi yang sebenarnya terjadi. Yang tidak boleh dilupakan dalam audit ini adalah mengungkap seluruh pihak yang terlibat, antara lain adalah para calon penyedia barang yang kalah, penyedia barang sebagai pemenang lelang, panitia lelang atau para pejabat di unit layanan pengadaan, bahkan juga para pejabat atasan PPK.
Pengungkapannya harus didasarkan pada bukti-bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka. Namun perlu diingat bahwa dalam pelaksanaan audit atas kasus yang berindikasi korupsi, keterangan dari pihak terduga (calon tersangka) jangan terlalu diharapkan untuk dapat diperoleh. Alasannya, biasanya mereka mengelak untuk mengakuinya.
Demikian pula halnya, penyidik jangan terlalu berharap dengan alat bukti berupa ahli dan petunjuk. Alat bukti berupa keterangan ahli baru akan dimunculkan pada saat penyidikan, artinya setelah audit selesai dilaksanakan, sekalipun tidak tertutup kemungkinan seorang penyidik dapat meminta bantuan seorang ahli. Sedangkan alat bukti berupa petunjuk, sebagaimana dikemukakan di pasal 188 KUHAP, adalah: perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri yang menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya. Karena penilaian alat bukti petunjuk merupakan kewenangan hakim di persidangan, yang dapat dilakukan penyidik hanya menjaga agar seluruh proses kejadian yang bermuara pada terjadinya tindakan korupsi didukung bukti secara kuat dan saling bersesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya.
Unsur kerugian negara dapat diindentifikasi dengan adanya kemahalan harga kontrak. Penyidik harus meyakinkan bahwa harga kontrak adalah mahal. Hal ini dapat ditempuh dengan membandingkan harga kontrak dengan harga pasar setempat. Harga pasar dapat diketahui dengan melakukan survei harga di pasar setempat. Harga yang disurvei adalah harga barang yang sama dengan yang dibeli oleh proyek, termasuk semua unsur yang melekat pada kewajiban penyedia barang unruk memenuhinya.
Unsur-unsur harga tersebut meliputi syarat penyerahan (biaya pengiriman barang sampai ke lokasi penyerahan), biaya pelatihan (jika ada), biaya overhead secara wajar, laba wajar, dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Jika harga kontrak masih dalam batas kewajaran dibandingkan dengan harga pasar, maka unsur kerugian negara tidak ada, audit tidak perlu dilanjutkan. Sebaliknya, jika diketahui harga kontrak mahal melebihi batas kewajaran, dapat diduga unsur kerugian negara telah terjadi.
Langkah berikutnya, memasuki jepa yang lebih ke tengah. Dalam hal harga kontrak diketahui mahal, langkah berikutnya adalah mengarah pada unsur melawan hukum. Unsur melawan hukum yang paling mudah dibuktikan adalah penyimpangan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Peluang penyimpangan hukum dalam penyusunan HPS oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah tidak menyusun HPS sesuai dengan ketentuan. Jika HPS disusun sesuai dengan ketentuan, dapat dipastikan harganya sesuai dengan harga wajar.
Karena harga kontrak telah diketahui mahal, pantas diduga bahwa HPS tidak didasarkan pada survei harga. Jika HPS memang tidak didasarkan pada survei harga, dan kenyataannya harga kontrak mahal, berarti HPS lebih tinggi daripada harga kontrak. Dengan demikian unsur melawan hukum dapat lebih dipastikan keberadaannya.
Pasal 66 ayat (7) Perpres 54 Tahun 2010 menyatakan bahwa penyusunan HPS harus didasarkan pada data harga pasar setempat, memertimbangkan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), biaya satuan dari asosiasi terkait, daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan, unsur inflasi, suku bunga, kurs tengah Bank Indonesia, kontrak sejenis, perkiraan biaya konsultan perencana, norma indeks dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Memerhatikan ketentuan tersebut, penyidik dapat meminta kepada PPK selaku penyusun HPS untuk menunjukkan dokumen survei harga. Jika PPK melakukan survei harga sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (7), dipastikan HPS akan setinggi harga wajar sebagaimana hasil survei auditor. Karena harga kontrak mahal, dan HPS lebih mahal daripada harga kontrak, maka dapat dipastikan pula PPK tidak melakukan survei harga. Dengan demikian unsur melawan hukum sudah dapat dibuktikan.
Selanjutnya, lapisan jepa yang lebih ke tengah lagi perlu dilanjutkan. Penyidik dapat melanjutkan ke bagian yang lebih ke tengah, untuk membuktikan unsur ke-3, yakni perbuatan memerkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dengan terbuktinya unsur melawan hukum dari proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan adanya indikasi kerugian negara, pada dasarnya unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah terpenuhi.
Pembuktian unsur ke-3 ini relatif mudah. Dengan telah adanya unsur melawan hukum dalam membuat HPS yang tidak didasarkan survei harga, dan harga kontrak ternyata berindikasi ada kerugian negara (mahal), maka PPK sebagai pembuat HPS sudah dapat diduga memenuhi pasal 2 tersebut. Sekalipun ada kemungkinan PPK tidak memerkaya diri sendiri, minimal telah dapat dikatakan telah memerkaya orang lain atau korporasi, yakni penyedia barang yang menerima pembayaran dari proyek.
Lapisan paling tengah dari jepa panas adalah pembuktian siapa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penggelembungan harga. Untuk ini penyidik dapat memulainya dengan mendalami pelaku tingkat dasar dalam pelanggaran hukum, yakni PPK sebagai penyusun HPS.
Pertanyaan yang dapat dikemukakan adalah bagaimana caranya dia dapat menetapkan harga dalam HPS, padahal tidak melakukan survei harga. Secara logika, tidak ada orang berani menetapkan harga tanpa melakukan survei harga. Tanpa survei harga, PPK dapat menetapkan harga, berarti dia memiliki referensi harga.
Dalam kolusi harga seperti ini, dapat diduga PPK memiliki referensi dari atasan langsungnya atau dari calon penyedia barang yang sebenarnya harus dikendalikan dengan HPS. Jika dari pendalaman dapat dibuktikan bahwa referensi harga memang berasal dari penyedia barang, maka unsur kolusi dapat dibuktikan keberadaannya.
Selanjutnya, penyidik dapat menguak adanya jaringan atau kolusi yang sebenarnya terjadi. Yang tidak boleh dilupakan dalam audit ini adalah mengungkap seluruh pihak yang terlibat, antara lain adalah para calon penyedia barang yang kalah, penyedia barang sebagai pemenang lelang, panitia lelang atau para pejabat di unit layanan pengadaan, bahkan juga para pejabat atasan PPK.
Pengungkapannya harus didasarkan pada bukti-bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka. Namun perlu diingat bahwa dalam pelaksanaan audit atas kasus yang berindikasi korupsi, keterangan dari pihak terduga (calon tersangka) jangan terlalu diharapkan untuk dapat diperoleh. Alasannya, biasanya mereka mengelak untuk mengakuinya.
Demikian pula halnya, penyidik jangan terlalu berharap dengan alat bukti berupa ahli dan petunjuk. Alat bukti berupa keterangan ahli baru akan dimunculkan pada saat penyidikan, artinya setelah audit selesai dilaksanakan, sekalipun tidak tertutup kemungkinan seorang penyidik dapat meminta bantuan seorang ahli. Sedangkan alat bukti berupa petunjuk, sebagaimana dikemukakan di pasal 188 KUHAP, adalah: perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri yang menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya. Karena penilaian alat bukti petunjuk merupakan kewenangan hakim di persidangan, yang dapat dilakukan penyidik hanya menjaga agar seluruh proses kejadian yang bermuara pada terjadinya tindakan korupsi didukung bukti secara kuat dan saling bersesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya.
PENULIS : IPDA Dr. Irman Setiawan.SH.MH (Paur 1 Sunluhkum Bidkum Polda Sulbar).