Tujuh Orang Diamankan Karena Diduga Terlibat Narkoba |
Polisi Polman Amankan Tiga Orang Asal Pinrang |
Polisi Amankan 2 Pelaku di Polman |
Polisi Amankan Dua Pelaku di Depan RSUD Polman |
Juru bicara Kepolisian Resort Polewali Mandar, ke 7 pelaku penyalahgunaan dan peredaraan gelap Narkotika di Kabupaten Polman diamankan di 3 tempat berbeda termasuk salah satu warga kabupaten Pinrang dan berstatus PNS.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya MB (59),PNS guru, MI (42), dan EA (26), ketiganya asal Kabupaten Pinrang dengan Barang Bukti 1 paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 24 gram.
“Selain menyita 24 Gram juga menemukan 1 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,030 gram, 1 unit mobil Toyota Terios dan 3 buah HP." Kata Juru Bicara Kepolisian Resort Polman.
Tak hanya itu, pada hari berikutnya polisi kembali berhasil mengamankan 2 tersangka asal polman tepatnya di Kuningan, Kecamatan Wonomulyo, yakni AA (32) dan S (48).
“Selain amankan 2 orang polisi juga menyita Barang Bukti 1 Sachet plastik bening diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu-shabu pada tersangka (AA), kemudian 6 Sachet plastik bening diduga berisikan narkotika pada tersangka (S) dan 2 buah HP.” Katanya.
Pengungkapan ini terungkap bahwa BB narkotika jenis shabu-shabu tersebut dikendalikan atau diperoleh dari Pelaku (KL), dimana bersangkutan merupakan DPO Satuan Resnarkoba Polres Polman.
Kemudian pada. Jum'at, 05 Oktober 2018 sekira pukul 18.00 Wita polisi Kembali mengamankan 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu di depan RSUD Polman, Jalan Poros Mamasa dan di rumah (H. MJ) di Kecamatan Matakali, Polman, Sulbar.
"Dari TKP itu petugas berhasil mengamankan MD (33), warga Kuningan, Kecamatan Wonomulyo, dan H. MJ (40), warga Matakali, Kecamatan Matakali, Polman." Ujarnya.
Untuk (MD) memiliki Barang Bukti 1 shacet plastik bening diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu berat 0,22 gram dan 6 shacet plastik bening diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu-shabu, berat 3,96 Gram ditemukan pada tersangka (H. MJ).
Hasil interogasi polisi terungkap bahwa BB Narkotika jenis shabu-shabu tersebut diperoleh dari (UL) dan (AN), namun sayangnya kedua orang yang disebutkan pelaku masih sementara dikejar satuan narkoba.
"Kini para tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di Polres Polman. Mereka bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Tutupnya.(**)