Bacakades dan LSM Minta DPRD Ajukan Hak Interpelasi |
POLEWALITERKINI.NET – Ratusan massa pendukung Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali mendatangi kantor DPRD Polman, kedatangan mereka memprotes tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang tak kunjung ditunda pasca keluarnya rekomendasi penundaan pilkades.
Rombongan ini kemudian diarahkan ke ruang aspirasi untuk kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ke 3 kalinya membahas masalah pilkades. Selasa, 09 Oktober 2018.
Di RDP ini balon kades asal Desa Ba'ba Tapua, Kecamatan Matangnga, Nur Alamsyah mengungkapkan dasar membuat hak interpelasi sudah tepat dilakukan para legislator lantaran rekomendasi penundaan pilkades yang bermasalah di sejumlah desa diabaikan oleh eksekutif.
"Tentunya ada pertimbangan melakukan hak interplasi karena belum ada tindakan konkrit untuk mengetahui respon eksekutif terkait penundaan pilkades." Ujar saat berbicara dalam RDP di ruang Aspirasi DPRD Polman.
Sementara itu, Ketua LSM Aliansi Indonesia, Alimuddin meminta supaya Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar (AIM) sebagai salah satu tim penguji tes wawancara dikonfrontir mengenai rekomendasi penundaan pilkades yang tetap dilanjutkan tahapannya dengan dibagikannya nomor urut calon kades.
"Kalau perlu telepon pak Bupati, kalau eksekutif tetap tidak mau mengindahkan, iya besok laksanakan interpelasi." Kata Alimuddin.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin mengatakan, pengajuan hak interpelasi ia serahkan sepenuhhya kepada anggota DPRD lainnya, kata dia, syarat pengajuan hak interpelasi minimal diusulkan satu fraksi dan tujuh orang anggota dewan lainnya.
"Bagi teman teman yang mau interpleasi silahkan menyurat ke pimpinan karena tidak bisa hanya sekedar menyampaikan." Ungkap Amiruddin.
Ditempat yang sama, anggota DPRD lainnya, Jamar Jasin Badu menuturkan ada satu hak yang bisa dilakukan pimpinan DPRD, yakni melakukan koordinasi dan konsultasi untuk mengajukan hak interpelasi ke legislator lainnya.
"Hak interpelasi bukan untuk meronrong pemerintahan ini karena ada sesi tanya jawab dengan pihak eksekutif sehingga dapat disampaikan ke bupati bahwa ada perkembangan situasi seperti ini." Jelas Jamar Jasin Badu.
Ketua Komisi I DPRD Polman, Agus Pranoto menyatakan siap mengajukan hak interpelasi, menurutnya sebagai pimpinan komisi dirinya meminta kepada pimpinan DPRD menggunakan hak interpelasi.
"Supaya tidak ada lagi yang membenarkan kesalahan dan menyalahkan kebenaran." Tandas Agus Pranoto.
Alhasil, pembahasan mengenai pengajuan hak interpelasi akhirnya disepakati dengan syarat para legislator yang ingin mengajukan hak interpelasi wajib bersurat secara resmi kepada pimpinan dewan.
"Anggota DPRD yang mau hak interpelasi silahkan masukkan berkas pengajuannya." Kata Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin.
Rombongan ini kemudian diarahkan ke ruang aspirasi untuk kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ke 3 kalinya membahas masalah pilkades. Selasa, 09 Oktober 2018.
Di RDP ini balon kades asal Desa Ba'ba Tapua, Kecamatan Matangnga, Nur Alamsyah mengungkapkan dasar membuat hak interpelasi sudah tepat dilakukan para legislator lantaran rekomendasi penundaan pilkades yang bermasalah di sejumlah desa diabaikan oleh eksekutif.
"Tentunya ada pertimbangan melakukan hak interplasi karena belum ada tindakan konkrit untuk mengetahui respon eksekutif terkait penundaan pilkades." Ujar saat berbicara dalam RDP di ruang Aspirasi DPRD Polman.
Sementara itu, Ketua LSM Aliansi Indonesia, Alimuddin meminta supaya Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar (AIM) sebagai salah satu tim penguji tes wawancara dikonfrontir mengenai rekomendasi penundaan pilkades yang tetap dilanjutkan tahapannya dengan dibagikannya nomor urut calon kades.
"Kalau perlu telepon pak Bupati, kalau eksekutif tetap tidak mau mengindahkan, iya besok laksanakan interpelasi." Kata Alimuddin.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin mengatakan, pengajuan hak interpelasi ia serahkan sepenuhhya kepada anggota DPRD lainnya, kata dia, syarat pengajuan hak interpelasi minimal diusulkan satu fraksi dan tujuh orang anggota dewan lainnya.
"Bagi teman teman yang mau interpleasi silahkan menyurat ke pimpinan karena tidak bisa hanya sekedar menyampaikan." Ungkap Amiruddin.
Ditempat yang sama, anggota DPRD lainnya, Jamar Jasin Badu menuturkan ada satu hak yang bisa dilakukan pimpinan DPRD, yakni melakukan koordinasi dan konsultasi untuk mengajukan hak interpelasi ke legislator lainnya.
"Hak interpelasi bukan untuk meronrong pemerintahan ini karena ada sesi tanya jawab dengan pihak eksekutif sehingga dapat disampaikan ke bupati bahwa ada perkembangan situasi seperti ini." Jelas Jamar Jasin Badu.
Ketua Komisi I DPRD Polman, Agus Pranoto menyatakan siap mengajukan hak interpelasi, menurutnya sebagai pimpinan komisi dirinya meminta kepada pimpinan DPRD menggunakan hak interpelasi.
"Supaya tidak ada lagi yang membenarkan kesalahan dan menyalahkan kebenaran." Tandas Agus Pranoto.
Alhasil, pembahasan mengenai pengajuan hak interpelasi akhirnya disepakati dengan syarat para legislator yang ingin mengajukan hak interpelasi wajib bersurat secara resmi kepada pimpinan dewan.
"Anggota DPRD yang mau hak interpelasi silahkan masukkan berkas pengajuannya." Kata Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin.
Laporan : Z Ramadhana.