Kiri, Andi Rannu dan Jaringan TV Kabel |
POLEWALITERKINI.NET - Operasi penertiban/penyegelan TV Berlangganan melalui kabel (TV Kabel) yang beroperasi ilegal/tak memiliki IPP, beberapa hari lalu di wilayah Polman dan Majene, berdasarkan informasi yang kami terima, merupakan instruksi langsung dari Mabes Polri.
BERITA TERKAIT : Operasi Senyap Mabes Polri, Tutup Operator TV Kabel di Polman
KPID sebagai lembaga negara yang mengurusi penyiaran di daerah yang bertindak sebagaimana kewenangannya dalam UU Penyiaran Nomor 32/2002, sejak terbentuknya di wilayah Sulawesi Barat pada 2008 silam hingga memasuki periodesasi keanggotaannya yang ketiga saat ini, telah senantiasa mengingatkan dan mewajibkan seluruh lembaga penyiaran (LP), meliputi jasa penyiaran radio dan televisi (termasuk TV berlangganan melalui kabel), untuk mengurus dan memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebelum melaksanakan operasionalnya.
IPP yang harus ada dan dimiliki sebuah Lembaga Penyiaran sebelum berdiri dan menjalankan operasionalnya/bersiaran merupakan perintah Undang-undang yang wajib dipatuhi oleh semua LP termasuk televisi berlangganan melalui kabel yang tujuannya salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan azas penyiaran sebagaimana ketentuan UU Penyiaran Nomor 32/2002, yakni penyiaran diselenggarakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan azas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.
Masyarakat sebagai sasaran pelanggan dari lembaga penyiaran berlangganan, diharapkan memperhatikan dengan seksama aspek legalitas dari sebuah lembaga penyiaran berlangganan (LPB) baik LPB melalui satelit, melalui Kabel, dan atau melalui terestrial, sebelum menjadi pelanggan, untuk menghindari kerugian dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi sebagai resiko selaku pelanggan tv berlangganan atau berbayar ilegal.
Para pengusaha TV berlangganan melalui kabel yang ada di wilayah ini dan belum memiliki IPP agar sesegera mungkin mengurus perizinannya dengan mengajukan permohonan melalui KPID Sulbar untuk diteruskan ke Menteri Kominfo RI. Kepemilikan IPP selain sebagai persyaratan utama sebelum menjalankan usaha TV kabel, juga dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan usaha TV Berlangganan.
KPID sebagai wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran bertekad untuk senantiasa menjalankan fungsi, tugas dan kewajibannya sebaik mungkin untuk mewujudkan penyiaran yang memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Terhadap perkembangan pasca penertiban dan tidak beroperasinya sejumlah tv berlangganan melalui kabel karena ketiadaan IPP, KPID Sulbar terus memonitoring serta telah dan terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak dan juga mengambil langkah-langkah yang tentu saja diharapkan dapat membuahkan hasil dan menjadi jalan keluar dari hal ini secepat mungkin, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pelanggan TV berlangganan kabel dan kewajiban untuk senantiasa mewujudkan penyiaran yang taat hukum dan bertanggungjawab.
BERITA TERKAIT : Operasi Senyap Mabes Polri, Tutup Operator TV Kabel di Polman
KPID sebagai lembaga negara yang mengurusi penyiaran di daerah yang bertindak sebagaimana kewenangannya dalam UU Penyiaran Nomor 32/2002, sejak terbentuknya di wilayah Sulawesi Barat pada 2008 silam hingga memasuki periodesasi keanggotaannya yang ketiga saat ini, telah senantiasa mengingatkan dan mewajibkan seluruh lembaga penyiaran (LP), meliputi jasa penyiaran radio dan televisi (termasuk TV berlangganan melalui kabel), untuk mengurus dan memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebelum melaksanakan operasionalnya.
IPP yang harus ada dan dimiliki sebuah Lembaga Penyiaran sebelum berdiri dan menjalankan operasionalnya/bersiaran merupakan perintah Undang-undang yang wajib dipatuhi oleh semua LP termasuk televisi berlangganan melalui kabel yang tujuannya salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan azas penyiaran sebagaimana ketentuan UU Penyiaran Nomor 32/2002, yakni penyiaran diselenggarakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan azas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.
Masyarakat sebagai sasaran pelanggan dari lembaga penyiaran berlangganan, diharapkan memperhatikan dengan seksama aspek legalitas dari sebuah lembaga penyiaran berlangganan (LPB) baik LPB melalui satelit, melalui Kabel, dan atau melalui terestrial, sebelum menjadi pelanggan, untuk menghindari kerugian dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi sebagai resiko selaku pelanggan tv berlangganan atau berbayar ilegal.
Para pengusaha TV berlangganan melalui kabel yang ada di wilayah ini dan belum memiliki IPP agar sesegera mungkin mengurus perizinannya dengan mengajukan permohonan melalui KPID Sulbar untuk diteruskan ke Menteri Kominfo RI. Kepemilikan IPP selain sebagai persyaratan utama sebelum menjalankan usaha TV kabel, juga dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan usaha TV Berlangganan.
KPID sebagai wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran bertekad untuk senantiasa menjalankan fungsi, tugas dan kewajibannya sebaik mungkin untuk mewujudkan penyiaran yang memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Terhadap perkembangan pasca penertiban dan tidak beroperasinya sejumlah tv berlangganan melalui kabel karena ketiadaan IPP, KPID Sulbar terus memonitoring serta telah dan terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak dan juga mengambil langkah-langkah yang tentu saja diharapkan dapat membuahkan hasil dan menjadi jalan keluar dari hal ini secepat mungkin, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pelanggan TV berlangganan kabel dan kewajiban untuk senantiasa mewujudkan penyiaran yang taat hukum dan bertanggungjawab.
Salam Hormat kami, Andi Rannu (Ketua KPID Sulbar)
Laporan : Z Ramadhana