Kasat Reskrim Tetap 4 Tersangka Kasus Dana Bergulir LPDB |
Dana pinjaman ini mengakibatkan kerugian negara senilai hampir Rp. 6 Miliar. 4 oran yang ditetapkan tersangka, yakni (MA), (RL), (BB) dan (BS), sementara tersangka BB saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rabu, 10 Oktober 2018.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Ramdhany, saat menggelar konfrensi pers mengatakan, penetapan tersangka terhadap mereka berdasarkan laporan polisi tahun 2017 dan hasil audit inspektorat sehingga diduga adanya penyalahgunaan dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sulbar.
“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan inspektorat maupun lembaga lainya ditemukan adanya kerugian kurang lebih Rp 6 Miliar. Jadi dana pinjaman KSP tersebut di LPDB senilai Rp. 7 miliar di Jakarta melalui perwakilannya yang ada di Makassar.” Ungkapnya.
Selain itu, Niki Ramdhany menuturkan, setelah pihaknya melakukan lidik akhirnya ditemukan data-data yang valid.
“Kami tetapkan tersangka ada 4 orang yang diduga terlibat langsung. Alhamdulillah kami sudah tingkatkan ke penyidikan.” Kata Niki Ramdhany.
Lebih lanjut, Niki Ramdhany menuturkan, modus ke 4 tersangka, yaitu peralihan dari koperasi satu ke koperasi lainnya yang tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hasil investigasi penyidik mengenai mekanisme pencairan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan alias tidak melalui Rapat Akhir Tahun (RAT)
“Tersangka belum dilakukan penahanan karena masih koperatif, sementara DPO sendiri tetap akan kami lakukan pencarian. karena tersangka DPO ini yang diketahui paling tahu persis bergulirnya dana tersebut.” Tutup Niki Ramdhany.
Laporan : Z Ramadhana.